loader

Anggota Geng Motor Pelaku Mengeroyokan Mahasiswa Ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satu anggota geng motor diamankan dalam target operasi Sat Reskrim Polrestabes Palembang, MS alias Ucok (23) ini yang mengaku - ngaku sebagai anak Polisi ini ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, hari Selasa (21/5/2024).

Warga Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang ini merupakan pelaku pengeroyokan kepada korban SP (20) seorang mahasiswa di Palembang yang terjadi dikawasan Jalan Tegal Binangun, Palembang pada hari Sabtu (11/5/2024) malam, peristiwa ini sempat viral di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing mengatakan benar jika pelaku yang terlibat pengeroyokan dan penganiayaan kepada oknum mahasiswa sudah ditangkap. 

"Benar pelaku sudah ditangkap setelah menindaklanjuti atas laporan dari korban, dalam laporan nya korban mengatakan dianiaya dan mengalami pengeroyokan saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Jakabaring Palembang," kata AKP Robert.

Menurut AKP Robert bahwa proses penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan olah TKP kemudian petunjuk dari saksi - saksi di lokasi TKP memberikan keterangan akhirnya pelaku ditangkap saat berada ditempat persembunyiannya.

"Dari keterangan saksi - saksi di TKP, akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan ditempat persembunyiannya," jelasnya.

Masih katanya, Selain pelaku diamankan juga barang bukti (BB) berupa pakaian yang digunakan pelaku saat berada di lokasi kejadian. "Anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pencarian terhadap DPO, identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran," ujarnya.

Sambungnya, dari pengakuan dari pelaku kejadian bermula saat pelaku dan temannya sedang nongkrong tak jauh dari TKP kemudian melintas korban yang mengklakson sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban dikeroyok hingga terjatuh dari atas motornya ke aspal.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya lima tahun kurungan penjara," tutupnya.

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Menyesal kak, tidak kenal dengan korban hanya karena kesal saja dengan korban saat itu mengklakson kami," akunya.

Share

Ads