PALEMBANG, GLOBALPLANET - Melakukan aksi penodongan di bawah Jembatan Ampera tepatnya di kawasan Pasar 16 Ilir, Yogi Saputra (33) warga Jalan Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur dari sergapan tersangka diberikan tindakan tegas terukur apalagi tersangka membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau belati saat di tangkap di bawah jembatan Ampera beberapa waktu lalu.
Informasi dihimpun, aksi penodongan dilakukan tersangka pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 15.30 WIB, di pasar 16 Ilir Palembang terhadap korban M Sadewa (18) pelajar.
Bermula korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) berjalan kaki, bertemu dengan tersangka Yogi dan temannya DK, AY (DPO) yang meminta uang. Dengan mengeluarkan Sajam lalu mengancam korban untuk meminta uang.
Karena tidak memiliki uang, akhirnya pelaku AY (DPO) langsung menendang punggung korban satu kali sehingga korban ketakutan. Melihat korban tidak melawan akhirnya tersangka Yogi mengambil tas serta handphone milik korban.
Usai mengambil semua barang korban, pelajar AY kembali memukul kepala korban satu kali. Dan mereka pergi meninggalkan korban sendirian, tidak terima korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing didampingi Kasubnit Opsnal Iptu Jhonny Palapa membenarkan telah menangkap tersangka.
"Iya usai mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas para pelaku, mengetahui keberadaan tersangka Yogi di bawah Jembatan Ampera dengan cepat anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menangkapnya," kata AKP Robert, Selasa (28/5/2024) siang.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa ketika hendak ditangkap tersangka berusaha melawan sehingga mengancam keselamatan anggota terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. "Pelaku berusaha kabur dan membawa sajam, mengancam keselamatan anggota yang menangkap jadi terpaksa di lumpuhkan di kakinya," ungkapnya.
Sambung AKP Robert, bahwa ada dua pelaku lagi yang dikejar (DPO) semuanya telah dikantongi identitasnya. "Selain tersangka ini, ikut diamankan pula barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam jenis belati dan 1 unit Handphone merk OPPO A12 warna hijau muda milik korban," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.