loader

Buron Dua Tahun, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah buron dan diburu lebih kurang dua tahun. Tersangka kasus pembunuhan Kasmana alias Irfan (19) warga Desa Bantan Kecamatan BP, Peliung, OKU Timur. Berhasil diringkus anggota tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Sedangkan tersangka Ardi Efriansyah (25) sudah terlebih dahulu diringkus dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Martapura setelah divonis 10 tahun.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Polin EA Pakpahan, SH, SIK, Msi, Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah, STrK, saat rilis pada Kamis (30/05/2024) mengatakan, tersangka Kasmana alias Irfan, yang sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus tim Shadow Walet Sat Reskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (25/05/2024) sekitar pukul 17.00 Wib di  Desa Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Selanjutnya Tim Shadow Walet Unit | Tipidum Sat Reskrim Polres OKU Timur melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku DPO Irhsn alias Aang yang merupakan kakak kandung Kasmana alias Irfan namun berhasil meloloskan diri dari kejaran anggota.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/39/V/2022/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Mei 2022.

Aksi pembunuhan terjadi di Jalan Desa Bantan Kecamatan BP Peliung OKU Timur. Pada Sabtu 30 April 2022 sekira jam 19.00 Wib. Tersangkanya empat orang dua orang sudah ditangkap. 

Sedangkan korban Ruli Ansyah (30) warga  Desa Bantan Kecamatan BP Peliung,  OKU Timur.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ( lima belas tahun), Pasal 170 Ayat (2) ke - 3 KUHPidana ( lima tahun enam bulan ), Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana (tujuh tahun)

Sedangkan untuk motif diduga  tersangka  melakukan pembunuhan dan  pengeroyokan maupun penganiayaan tersebut dikarenakan tersangka merasa tidak senang dan sakit hati dengan korban yang telah datang ke rumah Aang dan memarah -marahi tersangka serta mencaci - maki tersangka,imbuhnya.

Aksi pembunuhan dilakukan empat tersangka Ardi Efriansyah sudah ditangkap dan menjalani hukuman 10 tahun R, J, keduanya masih masuk DPO dan dalam pengejaran, dan tersangka Kasmana alias Irfan baru berhasil ditangkap tim Shadow Walet.

Sebelum kejadian korban y datang pada saat itu korban langsung marah - marah kepada Ardibdan J sambil mencari adiknya yang saat itu pergi meningalkan rumahnya, pada saat itu korban bertanya kepada Ardi dan J " mana adik saya ", kemudian Ardi  pun menjawab "Adik kamu tidak ada disini, aku aja sedang mencari dia ", namun pada saat itu korban pun tidak percaya sehingga Ardi pun menyuruh korban untuk mengecek kedalam rumah tersangka I  tersebut. 

Selanjutnya korban pun masuk ke dalam rumah tersangka I   korban tersebut marah- marah dengan tersangka I,   dan pada saat itu sempat terjadilah cekcok mulut antara korban dengan tersangka I dan Aang   tidak terima karena korban datang ke rumahnya dan marah -marah tersebut, sehingga pada saat itu tersangka I  menyuruh korban t untuk keluar dari rumahnya,.

Korban pun keluar dari rumah tersangka I namun korban masih saja tetap marah - marah dan korban juga memaki / mencaci maki tersangka I   tersebut, kemudian saar  diluar rumah tersebut terjadi lagi cekcok mulut antara korban dengan J  dan I.

Korban sempat hendak mencabut senjata tajam jenis parang dari pinggangnya yang sebelumnya ia bawa namun pada saat itu datanglah Feri   untuk melerai  keributan tersebut selanjutnya  Feri   mengajak korban untuk pergi ke rumahnya. Namun pada saat itu korban masih saja tetap marah-marah sambil mencaci maki  tersangka I. 

Kemudian dikarenakan merasa sakit hati pada saat itu keempat tersangka mengambil senjata tajam jenis parang dan pisau dari dapur rumah tersangka I langsung mengejar korban tersebut, setelah bertemu dengan korban kemudian tersangka Ardi  langsung menusuk perut korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak dua  kali dan tersangka Irvan Kasmana alias Irfan  membacok punggung korban dengan menggunakan parang sebanyak satu kali kemudian  korban hendak melarikan diri pada saat tersangka I dan   J   (DPO) langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban terjatuh dan  korban tersebut terjatuh pada saat itu tersangka Ardi  langsung menusuk kembali kaki korban sebanyak satu kali Irvan Kasamana   langsung membacok kearah badan korban namun korban menghindar,  korban berusaha berdiri dan hendak menyelamatkan diri dan pada saat itu datanglah Indrayani I dan berkata " sudahlah dek, sudah ",  dan Indrayani memeluk korban,selanjutnya tersangka  langsung pergi meninggalkan korban tersebut dalam keadaan bersimbah darah sehingga atas terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami luka tusuk dan luka bacok di sekujur tubuh sehingga menyebabkan korban meningggal dunia.

 "Motifnya karena sakit hati korban marah-marah sehingga terjadilah peristiwa,"tegasnya.

Share

Ads