loader

Antoni Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi karena Utang Rp5 Juta Berbunga Jadi Rp24 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polrestabes Palembang merilis perkara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan pelaku utama atau aktor Antoni alias Anton (33), bos Distro Anti Mahal Maskarebet, Senin (1/7/2024). 

Pelaku bersama para pelaku lain menghabisi pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) dan mayatnya dikubur dengan cor semen di dalam ruko. Korban Anton merupakan warga Desa Negeri Sakti, RT 01, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.

Sebagai kado HUT ke-78 Bhayangkara, polisi langsung menghadirkan dua tersangka yakni Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang dan Pongki Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang, Provinsi Sumsel.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, peristiwa ini didalami dengan adanya laporan dari Rensi Lia Fitri (26) tentang suaminya yang hilang ke Polsek Sukarami Palembang. 

"Setelah korban ditemukan dalam kondisi dicor ditempat pembuangan air di belakang Distro Anti Mahal milik tersangka Antoni, kegiatan ini termasuk kategori pembunuhan berencana yang dilakukan ketiga tersangka Antoni (pelaku utama), Pongki, dan DPO Kelvin alias Kevin (21)," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (1/7/2024).

Kombes Pol Harryo menjelaskan bila DPO Kelvin ada hubungan keluarga dengan Antoni yakni keponakan dari istri tersangka Antoni. Untuk motif pembunuhan berencana ini pelaku sakit hati dan kesal kepada korban atas permasalahan hutang piutang. "(Utang) Sebesar Rp5 juta dengan membengkak berbunga menjadi Rp24 juta, sehingga pada saat kejadian terjadi perdebatan keduanya dan berakhir dengan pembunuhan berencana," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Tersangka Antoni merupakan sutradara, aktor intelektual atau pelaku utama atas pembunuhan berencana ini. "Ini sesuai dengan pemberkasan dari ketengan saksi - saksi, dan barang bukti yang ada yakni, 1 buah kunci pas 60 cm, 1 karung semen, 2 karung beras merek belida, 1 buah sekop, 2 kursi plastik kecil, handphone milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 nopol BG 3091 AEK yang telah di jual tersangka Pongki ke empat lawang seharga Rp9,8 juta, dan tali seling untuk menjerat leher korban," beber Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Masih kata Kapolrestabes Palembang mengatakan, satu hari sebelum kejadian, Jumat (7/6), Antoni menghubungi tersangka Kelvin untuk membantu aksi pembunuhan. "Setelah itu, dalam aksinya tersangka Kelvin mengajak temannya sesama kosan yakni tersangka Pongki. Dan hari Sabtu (8/6) keduanya datang ke distro dan melakukan aksi terkeji tersebut," ulasnya.

Share

Ads