loader

Habisi Pegawai Koperasi, Antoni Bayar Utang dan Kabur Pakai Uang Korban

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polrestabes Palembang mengungkap pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Saputra (25) termasuk pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Para pelaku mengambil uang dan motor korban lalu dijual untuk biaya melarikan diri.

"Sepeda motor milik korban telah kita sita, di mana sebelumnya dijual tersangka Pongki ke daerah Empat Lawang untuk ongkos dia melarikan diri ke Batam," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin (1/7/2024).

Lalu, hasil penyelidikan polisi mendapati bahwa barang bukti selain sepeda motor dan handphone, korban saat itu membawa uang Rp32 juta. Uang tersebut diambil tersangka dan telah habis digunakan.

"Uang ini sebagian dibagi para tersangka, yakni tersangka Pongki dan Kelvin masing - masing mendapat Rp1,5 juta sisanya digunakan tersangka Antoni untuk membayar utangnya di tempat lain dan sebagian digunakan untuk kebutuhan selama menghilangkan diri di Kota Padang," ungkapnya.

Penyidik secepatnya menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyempurnakan cerita peristiwa yang menghebohkan masyarakat Kota Palembang.

"Atas ulahnya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

Peristiwa pembunuh ini terjadi Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal di Maskarebet Palembang. Awal terungkap peristiwa ini setelah istri korban, Rensi Lia Fitri (26) membuat laporan orang hilang. 

Dalam laporannya disebutkan, korban hilang usai pamit untuk menagih nasabah pada 8 Juni. Mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati Distro Anti Mahal yang diduga tempat terakhir dikunjungi korban tutup sejak 9 Juni.

Lalu penyelidikan polisi mendapati handphone korban berada di Batam dalam penguasaan Pongki. Dari situ diperoleh bahwa korban dibunuh dan jasadnya dikubur di dalam ruko distro. 

 

Share

Ads