loader

Kapolrestabes Palembang Janji DPO Pembunuh Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Segera Ditangkap 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah menangkap dua tersangka pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Anton Eka Saputra (25) karyawan koperasi simpan pinjam, terjadi, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Distro Anti Mahal Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Yakni Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang - Alang Lebar, Palembang dan Pongki Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat ini sedang melakukan pencarian terhadap dari pelaku masih DPO yang sedang dilakukan pencarian yakni Kelvin alias Kevin (21).

"Insyaallah dalam waktu dekat akan kita ungkap, dimana berperan dalam peristiwa ini dimana melakukan pemukulan sebanyak 5 kali dengan menggunakan kunci pas," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (1/7/2024) di aula Mapolrestabes Palembang.

Lanjutnya, bahwa korban awalnya dipukul oleh tersangka Pongki setelah menerima kode dari tersangka Antoni, setelah korban terjatuh tersungkur di pukul Pongki. "Lalu korban di jerat lehernya oleh ketiga pelaku dengan menggunakan tali seling," katanya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa kemudian para pelaku memastikan korban telah meninggal dunia. "Tersangka Pongki belum puas kemudian melakukan pemukulan sebanyak lima kali pada bagian leher menggunakan kunci pas, kemudian Antoni sebanyak 1 kali," jelasnya.

Hasil visum maupun autopsi menunjukkan korban mengalami luka pukul benda tumpul pada belakang bagian kepala dan leher khususnya dan ada bekas jeratan pada leher.

"Barang bukti yang digunakan sudah kita lakukan penyitaan, dan dilakukan pendalaman melalui laporan forensik yang ada dan sudah terdapat kesesuaian atas temuan barang bukti yang ada," katanya.

Setelah kita dalami, ada dua pekerja di TKP bukan perempuan semua akan tetapi satu perempuan dan satu laki - laki (Kelvin). "Kelvin ini keponakan dari istrinya tersangka Antoni, yang selama ini bekerja di tempat distro tersangka Antoni, dan karyawan satunya perempuan inisial P yang telah kita lakukan pemeriksaan dan menjadi saksi mahkota peristiwa yang terjadi," jelasnya.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, mendasari barang bukti yang ada kesaksian P terdapat kesesuaian atas perbuatan yang dilakukan para tersangka. 

"Beberapa material yang dijadikan penguburan salah satunya semen adalah hasil pembelian setelah tersangka melakukan aksinya, menurut informasi bahwa selain membeli semen juga membeli rokok, diduga rokok untuk mengurangi rasa kepanikan namun tidak dijadikan barang bukti utama yang digunakan untuk melakukan tindakan penguburan tersebut," ungkapnya.

Ada tiga tahapan penindakan yang tidak diketahui oleh saksi P yang mana korban mengalami tindak kekerasan pada belakang ruangan di distro namun saksi P tidak melihat keberadaan korban tersebut.

"Akan tetapi saksi P melihat bercak darah dan mendapat tugas dari tersangka Antoni untuk melakukan pembersihan, saat itu saksi P datang sekitar pukul 10.00 WIB namun tidak diperbolehkan masuk lebih dulu kedalam oleh Antoni menunggu di luar distro dengan alasan ada tamu," ungkapnya.

Lebih jauh Kapolrestabes Palembang menjelaskan, untuk istri tersangka Antoni sendiri sedang didalami. "Untuk istrinya sedang kita dalami, setelah kejadian eksekusi tersebut keterangan tersangka Antoni menceritakan kepada istrinya dan kita tidak mengetahui bagaimana sehingga keduanya masing - masing pergi meninggalkan rumah tersebut. Saat ini kita sedang dalami keberadaan istrinya guna menyempurnakan keterangan yang bisa memberikan susunan penyelidikan yang dilakukan," tutupnya.

Share

Ads