loader

Polisi Tembak Kaki Pelaku Perampokan dengan Modus Pura-Pura Berteduh, Ternyata Gunakan Senjata Pistol Mainan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Viral di medsos aksi pencurian dengan kekerasan dengan menodongkan senjata api yang terjadi di Jalan Mayor Zen, Lorong Setia, RT 16, RW 003, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku sudah ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Kalidoni, Kamis (4/7/2024) malam.

Polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Tersangka yakni Asep Supriadi rupanya melancarkan aksinya terhadap korban Holijah dan anak - anak lainnya dengan menodongkan senjata api mainan. Dan kemudian membawa kabur handphone milik korban yakni 1 unit handphone merek Oppo A37 warna Putih dan 1 unit handphone merek Xiaomi Note 4 warna Putih Emas.

Informasi diperoleh, aksi tersangka Asep Supriadi dengan berpura pura berteduh di rumah korban di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian masuk secara tiba - tiba kedalam rumah melalui pintu samping, kemudian langsung menodongkan senjata mainan berbentuk pistol ke korban Holijah dan mengambil handphone miliknya Oppo A37. 

Tersangka juga mengambil handphone salah satu anak Xiaomi Note 4  yang dikumpulkan tersangka didalam kamar bersama korban Holijah dan dikunci dari luar, kemudian tersangka kabur.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Iwan Gunawan dan Kapolsek Kalidoni, AKP Trisopa saat pers rilisnya mengatakan, benar tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang viral di medsos berhasil ditangkap. 

"Mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut, anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kalidoni segera melakukan tindakan terukur dengan melakukan konfirmasi kepada pihak korban dan CCTV yang ada," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Jumat (5/7/2024) sore di Mapolrestabes Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan motif dari tindak pidana ini sakit hati, dikarenakan adanya hubungan kekeluargaan antara korban pemilik rumah Tata (bibi) dari mantan istri tersangka dimana tersangka dan istrinya telah cerai.

"Perasaan sakit hati tersangka, diawali pada saat korban Tata pemilik rumah pernah meminjamkan sebuah lapak kepada mantan istri tersangka dan setelah bercerai dengan tersangka lapak tersebut kembali diambil bibi nya istri tersangka (korban Tata). Oleh karena itu sakit hati tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut disaat rumah kondisi dalam keadaan suami korban tidak dirumah," jelasnya didampingi juga Kanit Reskrim Polsek Kalidoni, Iptu Chepi Aminuddin.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. "Selain itu diamankan juga barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A37 warna Putih, 1 buah senjata mainan milik tersangka Asep, 1 buah helm, 1 buah tas selempang, uang hasil penjualan handphone Oppo A37 sebesar Rp150 ribu," beber Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Masih katanya, tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang penjualan handphone di salah satu tempat di Kota Palembang. "Anggota langsung mendatangi TKP penjualan handphone, dan ternyata benar handphone milik korban yang dijual seharga Rp150 ribu, dan pembayaran secara cicil oleh pembelinya baru dibayar Rp50 ribu," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam aksi tersebut benar tersangka menodongkan senjata mainan untuk menakut nakuti korbannya. "Senjata yang digunakan benar senjata mainan berbentuk pistol," tutupnya.

Sementara itu tersangka Asep mengakui perbuatannya, "Pistol itu milik anak saya," katanya.

Lanjutnya, memang telah mengetahui kondisi rumah milik korban. "Memang pernah datang kerumah korban, sebelum bercerai dengan istri," akunya.

Share

Ads