loader

Buronan Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi di Tempat Wisata BKB

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sempat viral di media sosial karena aksinya terekam kamera CCTV ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasubnit Ipda Kristian. Pelaku ditangkap di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Senin malam (15/7/2024).

Tersangka Febriyansah (27) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, melakukan aksinya pencurian di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (30/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban Prihatin (50) mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2779 AEW, warna silver dan dokumen berupa STNK, BPKB, Emas 24 karat sebanyak 3 suku, uang senilai Rp2,8 juta yang tersimpan jok sepeda motor.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota Opsnal Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan tersangka di BKB tidak butuh lama langsung di tangkap," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Wakasat Reskrim, Kompol Iwan Gunawan didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, Rabu (17/7/2024).

Menurut laporan korban jika kejadian bermula dirinya hendak ke luar rumah untuk beraktivitas, kemudian mengeluarkan sepeda motor dan meletakkan di depan rumahnya. Namun, karena lupa membawa helm korban kembali masuk ke rumah.

Saat itu, posisi kunci sepeda motor masih berada di kunci kontak motor. Ketika korban kembali ke luar rumah, ternyata motor sudah tidak ada lagi. "Korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta surat menyurat, uang tunai, emas, yang disimpannya didalam bagasi motor dibawah jok. Dengan total kerugian sekitar Rp43,6 juta," bebernya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 helai celana jeans, warna biru dan 1 Rekaman CCTV. "Saat ini anggota kita sedang melakukan pengembangan terkait TKP dan laporan polisi lainnya yang pernah diperbuat tersangka, atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP," tutupnya.

Share

Ads