PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peredaran Narkotika jenis saabu dengan menangkap dua orang kurir dan satu pengendali.
Serta berhasil menyita barang bukti (BB) sabu dari mereka sebanyak kurang lebih 13 kg.
Dari tersangka Supriadi berupa sabu sebanyak 9.967,17 gram, tersangka Rudi Hartono berupa sabu sebanyak 2.985,79 gram dengan total 12.952,96 gram sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium forensik, dan laboratorium BNN. Serta, satu tersangka sebagai pengendali, berinisial MA.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh BNNP Sumsel pada 9 Juni 2024 dan dikembangkan untuk pengendali yang ada di Kota Palembang inisial MA pada 13 Juni 2024. Ketiganya, berhasil kita amankan.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan pendalaman dan tersangka Supriadi kita tangkap di Jalur Palembang - Jambi dengan membawa tas berwarna hitam dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam tas 10 bungkus besar (10 kg)," ujar Brigjen Tri Julianto saat diwawancarai usai giat pemusnahan pengungkapan dan pemusnahan narkotika sabu di kantor BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024) siang.
Lanjut Brigjen Tri Julianto menjelaskan, kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan lalu mengamankan tersangka Rudi Hartono (RH). "Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tempatnya rumah gubuk - gubuk persis di samping kantor Kejati Sumsel, di sini diamankan 3 bungkus besar kurang lebih 3 kg," jelasnya.
Sambungnya, pihaknya dari pendalaman tersangka RH ini ternyata dikendalikan oleh MA yang ada di Kota Palembang.
"Kita langsung melakukan pengejaran, namun pada tanggal 9 Juni 2024 saat itu MA berhasil meloloskan diri, namun kita terus memantau dan monitoring sehingga saat mendapat informasi MA hendak pulang ke kampung di OKU Timur dan di perjalanan tim pemberantasan berhasil mencegat dan ditangkap di Jalan Kayu Agung," bebernya.
Dari keterangan MA mengakui jika sabu diperoleh dari daerah Sumatera Utara. "Ini sabu berasal dari jaringan internasional dari Malaysia, yang memanfaatkan kurir - kurir dan pengendali yang ada di Indonesia. Kita sudah mengumpulkan data serta beberapa nomor telpon semuanya dan akan segera di sampaikan kepada BNN RI untuk dilakukan pengembangan. Apalagi, pengembangan ke Malaysia perlu kerja sama dan itu yang menangani langsung BNN RI," katanya.
Ditanya lokasi penangkapan di samping kantor Kejati Sumsel, Brigjen Tri Julianto menjelaskan bahwa lokasi ini selama ini dijadikan gudang mereka menyimpan Shabu dan menurut keterangan tersangka sudah berjalan sejak bulan Januari hingga Juni ini.
"Awalnya sabu yang ada sekitar 140 kg yang sudah mereka distribusikan narkotika sabu tersebut," ungkapnya.
Ditegaskannya, berharap para pelaku ini diberikan hukuman seberatnya berupa hukuman mati. "Kita maunya pelaku narkotika sudah batas toleransi harus dihukum mati harus di hukum mati supaya ada efek jeranya. Karena kalau terus menerus kita memberikan hukuman yang tidak mendapatkan efek jera dan mereka pun akan berulang kali mencoba," pungkasnya.
Sementara itu, dalam kegiatan pengungkapan tersebut barang bukti yang telah disita dari tiga tersangka ini langsung dilakukan pemusnahan, sebelumnya dicek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel, semuanya positif narkotika.
Dengan di campur porstex, deterjen, air, lalu di blender menggunakan alat blender besar, di hancurkan hingga rata.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, bea cukai, pajak, TNI, mahasiswa, dan lainnya.