PALEMBANG, GLOBALPLANET - Oknum guru dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan pemukulan (ditampar) terhadap anak didiknya di sekolah menengah pertama (SMP) di salah satu sekolah di Palembang.
Orang tua korban inisial MN (12) yakni inisial FA (38) warga Jalan Lebak Keranji, Kecamatan IB I, Palembang, sudah melaporkan oknum guru inisial SP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (13/8/2024).
Peristiwa menimpa korban MN terjadi pada hari Selasa (6/8/2024) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Darmapala, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang.
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang pelapor orang tua korban FA mengatakan bila mengetahui awal kejadian disaat anaknya korban MN menangis karena merasa sakit di dekat telinga dan panas tinggi.
"Saat itu anak saya menangis sambil berkata 'Abang Takut' sambil menangis mengeluh sakit di dekat telinga dan tubuhnya panas tinggi," kata FA saat memberikan keterangan kepada polisi.
Lebih jauh dikatakan FA bahwa dirinya kemudian mengetahui dari cerita teman korban sekolah mengatakan bila korban telah dipukul oleh terlapor SP dengan cara ditampar wajah disebelah kiri didekat telinga.
"Anak saya di tampar sebanyak 10 kali, itu dilakukan karena anak saya dituduh terlapor bahwa telah mengintip siswi yang sedang mengganti baju didalam kelas," bebernya.
Oleh karena itu, sambung FA mengharapkan dengan melaporkan ke polisi terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. "Oleh karena itu oknum guru kita laporkan ke polisi agar bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya.
Sementara itu, laporan dari orang tua korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di maksud dalam Pasal 80 UU 35/2014.
Laporan korban kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.