PALEMBANG, GLOBALPLANET - Anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I bersama Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku jambret jalanan yang merampas tas berisi 2 buah handphone (hp) dan uang tunai Rp800 ribu.
Pelaku jambret yakni Aprian Dinata (25) warga Rusun Blok 48, Lantai 1, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, melakukan aksinya di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, korban diketahui berinisial RNW (26) salah satu honor di Kejati.
Bermula korban sedang mengendarai sepeda motor dari pulang kerja lalu melintas di Jalan Tanjung Batangan, Palembang, "Saat itulah datang dari arah belakang tepatnya sebelah kanan datang pelaku langsung menarik tas jinjing korban warna putih yang tergantung di dashboard motor korban," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (26/8/2024).
Lanjutnya, karena terkejut tas nya di rampas pelaku yang langsung kabur membuat korban spontan berteriak meminta tolong namun korban kehilangan keseimbangannya hingga korban terjatuh. "Korban terjatuh karena menabrak tiang listrik," katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet di muka sebelah kanan dan patah kaki kanan. Kemudian dibantu warga membawa korban ke rumah sakit lalu korban membuat laporan atas nama pelapor Nabila Putri (20).
"Atas laporan dari korban inilah, Anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu, pelaku ditangkap saat berada disebuah penginapan di kawasan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, Sabtu (24/8) malam," tegasnya.
Masih kata Kapolrestabes bahwa, atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 2 unit Handphone merek iPhone 11 dan merek Vivo Y12S, dan uang tunai Rp800 ribu serta dokumen maupun surat-surat penting.
"Modus pelaku ini memantau korban yang sedang lengah, dan mengikuti korban hingga ditempat aman langsung merampas tas korban dan langsung kabur," jelasnya.
Untuk barang bukti (BB) diamankan berupa satu buah tas jinjing perempuan warna putih merek Lascatino, satu unit handphone merek iPhone 11 warna ungu, satu unit handphone merek Vivo Seri Y12S warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tanpa plat.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," tutupnya.
Sementara itu, tersangka Aprian Dinata mengakui perbuatannya menjambret korban. "Uang hasil kejahatan untuk dipergunakan keperluan sehari - hari saja," akunya.