loader

Pelaku Penodongan Peserta Kongres PMII Diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku penodongan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari dekat Lorong Budi Mulya II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang ulu I, Palembang (Dekat kantor PLN Rayon Ampera), Jumat (9/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB lalu berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.

Pelaku yakni Pebrian Dika Saputra (23) warga Jalan Gub HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, kini harus mendekam dalam penjara di Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Iya benar salah satu pelaku sudah berhasil ditangkap, menurut keterangan korban bahwa dua orang yang menodong dirinya," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Selasa (27/8/2024).

Lanjutnya, korban merupakan salah satu salah satu peserta kongres PMII yang digelar di JSC (Jakabaring Sport City) dan setelah membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang. "Dari penyelidikan anggota diketahui identitas pelaku dan berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, kini sedang diperiksa untuk pengembangan menangkap satu pelaku lainnya," tegasnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo mengatakan, selain mengamankan pelaku juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa, "1 unit sepeda motor Honda beat, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersarung koran, 1 helai baju kaos warna hitam, dan 1 celana panjang warna biru tua.

"Atas perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Aksi perampokan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam (Sajam) dialami korban Mardiansyah (23) warga Jalan Datu Kampung Tiuh Balak Pasar, RT 3, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, Lampung.

Korban dirampok dua orang pelaku saat berada di Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari dekat Lorong Budi Mulya II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang ulu I, Palembang (Dekat kantor PLN Rayon Ampera), Jumat (9/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Akibatnya korban kehilangan harta benda berupa satu buah dompet yang berisi Kartu identitas korban, STNK, dan Uang senilai Rp150 ribu, selain itu juga korban mengalami 5 luka tusuk di Lengan tangan kiri dan 1 Luka tusuk di Punggung sebelah kiri sehingga mendapatkan 22 jahitan dan dirawat RS Hermina Jakabaring Palembang.

Informasi dihimpun, korban tanggal 7 Agustus 2024 sampai di Palembang di Stasiun Kertapati sekira pukul 18.00 WIB. Lalu korban berjalan kaki dari Stasiun ke Pom Bensin Jakabaring.

Korban kemudian menginap di Mushola pom bensin tersebut. Esok harinya 8 Agustus malam korban diusir oleh Satpam dikarenakan tidak boleh tidur di Mushola lagi. Sehingga korban meninggalkan pom bensin dengan berjalan kaki ke arah Gor Jakabaring. 

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban didatangi 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor matic melewati korban lalu 2 orang pelaku tersebut putar balik selanjutnya dari arah belakang 2 orang pelaku langsung memberhentikan korban.

Pelaku mengatakan kepada korban "SINI HP KAU" saat korban hendak berlari tangan kiri korban dipegang oleh salah satu pelaku yang dibonceng lalu pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menusukkan ke arah tangan kiri korban dan punggung korban. 

Saat itu juga korban berteriak minta tolong kepada gojek online yang sedang melintas di TKP lalu korban diantarkan oleh gojek online tersebut ke Bundaran Gor Jakabaring kemudian korban dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring.

Share

Ads