PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polrestabes Palembang akhirnya merilis secara resmi kasus tewasnya pelajar SMP inisial AA (14) yang ditemukan di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9/2024).
Kegiatan ini langsung dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo di aula Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Karena empat pelaku yang semuanya masih dibawah umur atau kategori anak - anak, sehingga empat pelaku tidak ditampilkan langsung saat pers rilis tersebut.
"Mendapatkan laporan penemuan jasad korban oleh warga, Polrestabes Palembang, Polsek Kemuning, Sukarami, langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan kepolisian lainnya," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Lanjutnya, berdasarkan petunjuk bapak Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo kita melaksanakan kegiatan gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan Satreskrim Polrestabes Palembang. "Alhamdulillah dalam 2 hari kita bisa mengungkap 4 orang pelakunya, dan bagaimana kejadiannya," ujar Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Sambungnya, 4 pelaku ini semuanya anak dibawah umur dibawah 18 tahun dan masih bersekolah. "Mereka ini bersama - sama melakukan tindakan atau kejahatan terhadap korban AA melakukan tindakan pembunuhan dan pencabulan, dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), TKP pertama didekat krematorium atau tempat pembakaran jenazah dan TKP kedua ditempat diketemukan korban sudah meninggal," jelasnya.
"Kita kembali mengungkap kasus dengan bersama Polrestabes Palembang," tutup Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Ditempat sama, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, rilis terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak, Persetubuhan terhadap anak, dan Pencabulan terhadap anak. Telah diamankan 4 orang pelaku berinisial IS (16), MZ (13), FS (12), dan AS (12).
Menurutnya, kronologi awal adanya penemuan mayat oleh masyarakat, setelah Kepolisian melakukan olah TKP menemukan beberapa kejanggalan didalam tubuhnya, korban mengalami pendarahan di hidung, mulut keluar busa, pakaian korban posisi tidak sempurna sedikit menurun, lecet di kaki.
"Kita melakukan visum secara cepat khususnya visum luar kita menemukan adanya luka luar pada bagian vital, sehingga kita kembali melakukan pendalaman atas temuan mayat tersebut. Dari rangkaian penyelidikan cepat secara maraton untuk mendalami kembali sehingga malam harinya kembali ke TKP untuk melakukan olah TKP, sehingga kami menyimpulkan kejadian ini menjurus kepada kejadian tindak pidana," bebernya.
Kombes Pol Harryo mengatakan, pihaknya kembali mengambil keterangan saksi - saksi, dan mendalami latar belakang korban melalui orang tuanya dan kita mendapatkan informasi penting tentang anak tersebut sebelum ditemukan meninggal dunia.
"Akhirnya kita mengerucut kepada sebuah cerita dari rangkaian penyelidikan, dimana hari kejadian Minggu (1/9) ada sebuah pergelaran kuda lumping dikawasan Pipa Reja Palembang selanjutnya disinilah awal tindak kejadian pertama terjadi," ungkapnya.
Proses perkenalan dan pertemuan korban AA bersama pelaku IS dan tiga pelaku lainnya di pergelaran kuda lumping kemudian mengajak korban berjalan diarea tidak jauh dari acara tersebut. Sampai di tempat sepi kawasan TPU Talang Kerikil, tepatnya di tempat pembakaran mayat tempat awal penganiayaan pembekapan terhadap korban kemudian melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan secara bergiliran.
Pertama IS dilanjutkan MZ, FS dan AS, kemudian korban dipindahkan ketempat TKP ke dua. "Empat pelaku saat melakukan pencabulan dalam kondisi korban sudah meninggal dunia," tuturnya.
"Kita juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa hasil visum, celana dalam korban yang sempat dibuang pelaku di semak - semak, handphone milik bibi, teman, dan tersangka," sambungnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo, Atas tindak pidana ini pihaknya telah melakukan rekonstruksi dimana sebelum terjadi upaya pencabulan maupun pemerkosaan terhadap korban ada upaya pelaku untuk melemahkan korban.
"Tersangka melakukan tindakan membekap mulut dan hidung korban, dan dibantu tiga pelaku lainnya yang memegangi tangan dan kaki korban sehingga menyebabkan korban terhenti pernapasan dan menyebabkan pecahnya pembuluh darah korban. Ditemukan kaki korban lecet karena terjadi proses pemindahan dari TKP pertama ke TKP dua," tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Kombes Pol Harryo bahwa pelaku IS yang menurut rekannya kekasih korban AA ini kembali ke lokasi acara kuda kepang menemui saksi dengan mengatakan dengan bangga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban.
"Atas kejadian ini kami menetapkan IS (16), MZ (13), FS (12), dan AS (12) dengan persangkaan Pasal tindak pidana Penganiayaan terhadap anak, Persetubuhan terhadap anak, dan Pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan di lapiskan dengan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.