PALEMBANG, GLOBALPLANET - Motif kasus tewasnya pelajar SMP inisial AA (14) yang ditemukan di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9/2024) karena pelaku mengobral nafsu birahinya atas beberapa film - film porno di handphone miliknya.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo bahwa, dari pemeriksaan terhadap empat pelaku dibantu psikologi Biro SDM Polda Sumsel sehingga mendapatkan beberapa penyebab utama dengan motif karena pelaku mengobral napsu birahinya.
"Atas temuan mengumpulkan film - film yang ada di handphone pelaku, kami telah melakukan penyitaan handphone dimana ada beberapa dokumentasi film yang diduga porno atau cabul. Sehingga ini merupakan bentuk empat pelaku mengeksplorasikan nafsu syahwatnya. apalagi usia masih muda tentunya anak tersebut tidak terkendali dengan baik, ditambah dampak Kondisi lingkungan yang ada, faktor ekonomi yang ada. Sehingga akhirnya memperparah pergaulan anak saat ini, ditambah pengawasan orang tua yang tidak seksama sehingga terjadi tindak pidana tersebut," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi juga Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024).
Menurut Kombes Pol Harryo mengatakan, Ada saksi inisial N yang sangat berperan terhadap pertemuan dan komunikasi antara korban AA dengan pelaku IS, diketahui jika korban AA dengan pelaku IS baru berkenalan sejak 2 Minggu dan AA baru tinggal dikawasan Pipa Reja 2 bulan.
"Sebelum kejadian mereka berkumpul di rumah IS sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (1/9) lalu pergi ke tempat acara kuda lumping 13.00 WIB dan bertemu dengan korban AA hingga akhirnya terjadilah peristiwa itu," ungkapnya.
Ditanya ada temuan luka di bagian dagu atau kepala, Kombes Pol Harryo mengatakan, terjadi akibat diduga terjadinya perpindahan tempat dari TKP pertama ke TKP kedua.
"Proses pemindahan dari TKP pertama dengan ke TKP kedua ini korban dibopong empat pelaku bersama sama dimana pelaku IS membopong dari arah sebelah kanan dan pelaku MZ di kiri dan pelaku FS dan AS dibelakang sambil mendorong, dimungkinkan hal ini lah dagu dan kepala korban menyentuh tanah sehingga mengalami luka memar dan proses saat pencabulan terjadi tubuh korban dibolak balik," jelasnya.
Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan atas tindak pidana dilakukan ke empat pelaku pihaknya telah mengklasifikasikan sesuai pengkategorian usia yang ada. "Dari ke empat pelaku tersebut kami melakukan tindakan penahanan terhadap pelaku IS (16) dan untuk ke tiga tersangka lainnya MZ, FS, dan AS, sebagaimana UU yang ada yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Namun, kita telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik dinas sosial guna melakukan penampungan dan atas permohonan keluarga pelaku guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan yang terjadi terhadap pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil kongres kita dengan Bapas, guna memberikan perlindungan kepada anak - anak walaupun tersangka dibawah umur.
Masih kata Kombes Pol Harryo, menerangkan bahwa empat orang pelaku ini saat mencabuli korban secara bersama - sama saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia.
"Namun menurut pelaku saat itu tidak mengetahui jika korban sudah meninggal dunia dan berpikir kalau korban tersebut hanya pingsan saja, karena hanya membekap saja. Bahkan pelaku IS memberikan pengakuan tegas kepada saksi N yang berada di lokasi kuda lumping, bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban AA tanpa disadari kalau korban sudah meninggal dunia," bebernya.
Sambungnya, pihak kepolisian terus memberikan dukungan kepada pihak keluarga korban untuk tetap tabah dan juga kita tetap memberikan perlindungan kepada tersangka apalagi statusnya anak - anak.
"Secepatnya kita akan melengkapi pemberkasan yang ada, harapan dengan semakin cepatnya proses koordinasi pemberkasan yang ada, juga kami semakin cepat mengakhiri proses penempatan para tersangka di balai rehabilitasi tersebut dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tutupnya.