PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polrestabes Palembang menemukan hal baru dalam melengkapi berkas mindik perkara pencabulan, penganiayaan, dan persetubuhan terhadap anak pelajar SMP inisial AA (14) yang ditemukan di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9/2024).
"Sudah kita periksa secara lengkap tinggal menambah sedikit mindik untuk sajian pemberkasan kepada JPU dan status empat orang tersebut sebagai tersangka. Dengan tersangka utama IS kita lakukan penahanan sebagaimana amanat UU sistem peradilan pidana anak khususnya Pasal 32 dimana anak berusia diatas 14 tahun dan melakukan tindak pidana dengan ancaman diatas 7 tahun kami bisa melakukan tindakan penahanan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono diwawancarai di Polrestabes Palembang, Sabtu (7/9/2024).
Lanjutnya, IS sudah memenuhi syarat formil sudah terpenuhi. Kita juga sudah melakukan koordinasi perbantuan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bareskrim Polri dengan melakukan penahanan.
"Untuk tiga tersangka lainnya, kita melakukan penitipan sebagai permohonan orang tua tersangka di LPKS dalam hal ini rehabilitasi di Ogan Ilir, menjamin surat dari orang tuanya," ungkapnya.
Lebih jauh Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya mengajak pendampingan Psikolog dari Biro SDM Polda Sumsel yang bertugas mendampingi tersangka selama pemeriksaan dan tersangka juga mendampingi lawyer pengacara yang ditunjuk guna melengkapi sempurnanya proses pemeriksaan yang kami lakukan.
"Hasil sementara psikolog yang ada terdapat semacam ada indikator - indikator dimana tersangka IS, dimana berusia 16 menuju 17 tahun yang mana pertumbuhan jiwanya tidak seperti layaknya usia tersebut," ungkapnya.
Sambungnya, bahwa yang bersangkutan tidak bisa bergaul atau mengembangkan diri dengan anak - anak seusianya. Caranya tersangka memiliki teman - teman yang secara usia dibawah tersangka atau dengan tujuan bisa dikendalikan, dan pada saat ada hal yang diinginkan yang bersangkutan bisa mengajak rekan - rekan tersebut yang dikendalikan," ujarnya.
Untuk itu, kita berharap kepada orang tua terus melakukan pendampingan untuk perhatian dengan pertumbuhan jiwa anaknya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Telah diamankan 4 orang pelaku berinisial IS (16), MZ (13), FS (12), dan AS (12).
Menurutnya, kronologi awal adanya penemuan mayat oleh masyarakat, selanjutnya Kepolisian melakukan olah TKP menemukan beberapa kejanggalan didalam tubuhnya, korban mengalami pendarahan di hidung, mulut keluar busa, pakaian korban posisi tidak sempurna sedikit menurun, lecet di kaki.
"Kita melakukan visum secara cepat khususnya visum luar kita menemukan adanya luka luar pada bagian vital, sehingga kita kembali melakukan pendalaman atas temuan mayat tersebut. Dari rangkaian penyelidikan cepat secara maraton untuk mendalami kembali sehingga malam harinya kembali ke TKP untuk melakukan olah TKP, sehingga kami menyimpulkan kejadian ini menjurus kepada kejadian tindak pidana," bebernya.
Kombes Pol Harryo mengatakan, pihaknya kembali mengambil keterangan saksi - saksi, dan mendalami latar belakang korban melalui orang tuanya dan kita mendapatkan informasi penting tentang anak tersebut sebelum ditemukan meninggal dunia.
"Akhirnya kita mengerucut kepada sebuah cerita dari rangkaian penyelidikan, dimana hari kejadian Minggu (1/9) ada sebuah pergelaran kuda lumping dikawasan Pipa Reja Palembang selanjutnya disinilah awal tindak kejadian pertama terjadi," ungkapnya.
Proses perkenalan dan pertemuan korban AA bersama pelaku IS dan tiga pelaku lainnya di pergelaran kuda lumping kemudian mengajak korban berjalan di area tidak jauh dari acara tersebut. Sampai di tempat sepi kawasan TPU Talang Kerikil, tepatnya di tempat pembakaran mayat tempat awal penganiayaan pembekapan terhadap korban kemudian melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan secara bergiliran.
Pertama IS dilanjutkan MZ, FS dan AS, kemudian korban dipindahkan ketempat TKP ke dua. "Empat pelaku saat melakukan pencabulan dalam kondisi korban sudah meninggal dunia," tuturnya.
"Kita juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti berupa hasil visum, celana dalam korban yang sempat dibuang pelaku di semak - semak, handphone milik bibi, teman, dan tersangka," sambungnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo, Atas tindak pidana ini pihaknya telah melakukan rekonstruksi dimana sebelum terjadi upaya pencabulan maupun pemerkosaan terhadap korban ada upaya pelaku untuk melemahkan korban.
"Tersangka melakukan tindakan membekap mulut dan hidung korban, dan dibantu tiga pelaku lainnya yang memegangi tangan dan kaki korban sehingga menyebabkan korban terhenti bernafas dan menyebabkan pecahnya pembuluh darah korban. Ditemukan kaki korban lecet karena terjadi proses pemindahan dari TKP pertama ke TKP dua," tambahnya.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Kombes Pol Harryo bahwa pelaku IS yang menurut rekannya kekasih korban AA ini kembali ke lokasi acara kuda kepang menemui saksi dengan mengatakan dengan bangga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban.
"Atas kejadian ini kami menetapkan IS (16), MZ (13), FS (12), dan AS (12) dengan persangkaan Pasal tindak pidana Penganiayaan terhadap anak, Persetubuhan terhadap anak, dan Pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan di lapiskan dengan Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak 3 milyar," katanya.