PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Samudra JP alias SAM (66), pelaku penembakan Nugroho alias Nunung (51). Warga Kompleks Villa Angkasa Permai Kebun Bunga ditangkap di Deli Serdang, Sumut.
Tersangka melakukan penembakan terhadap korban Nugroho alias Nunung (51) warga Perum Griya Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, menyebabkan korban tewas di dalam Ruko di Jalan HM Azhari, RT 46, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (2/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, korban Nugroho ditembak dua kali oleh tersangka. Dimana sebelumnya ada konflik antara tersangka dengan korban, saat itu korban menyetop pembangunan di Perumahan Grand Mansion III yang diduga dijaga tersangka sebagai pengawasnya.
"Disini mereka terlibat cekcok, lalu tersangka sakit hati. Sehingga siangnya sekitar pukul 11.00 WIB tersangka mengetahui korban ada di ruko di tempat kejadian perkara (TKP) milik saksi HR bersama temannya Saksi MF, MH, HY, langsung mendatangi korban dan melakukan penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya, Selasa (10/9/2024).
Lanjutnya, korban ditembak dua kali ditembak pertama korban terjatuh dan ditembak kembali lalu tersangka melarikan diri. "Setelah penyelidikan bersama diketahui tersangka berada di daerah Deli Serdang, Kota Medan, lalu berhasil ditangkap disana bersama barang bukti (BB)," ungkapnya.
Ditempat sama, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, untuk motif penembakan karena tersangka merasa tersinggung dan kesal dengan korban karena menyetop pembangunan di perumahan Grand Mansion III, sehingga sempat ribut dan tersangka merasa dendam.
Menurut Kombes Pol Harryo mengatakan histori kejadian diawali pemilik tanah Amirullah memperkerjakan beberapa orang diantaranya tersangka dan korban. Dimana Amirullah melakukan proses penjual belian lahan dan bekerjasama dengan Anita direktur perumahan Mansion III tersebut.
Saat itu terjadi perjanjian baik korban maupun tersangka pernah ada pembicaraan tentang pemberian fee atas pengamanan di TKP. Di mana informasi keterangan saksi Heri terdapat rencana pemberian fee sebesar Rp15 juta atas kegiatan pengamanan lokasi penjual belian hingga terjadinya proses pembangunan yang dilakukan daveloper perumahan Mansion III tersebut.
"Akan tetapi, sebelumnya peristiwa penembakan terjadi. Korban melakukan upaya penagihan namun dengan cara melakukan penyetopan pekerjaan di TKP. Dan ini diketahui tersangka, sehingga keduanya cekcok dan menimbulkan tersangka marah, saat korban berada di ruko didatangi tersangka dan tersangka langsung menembak korban dari jarak 3 meter di kepala dan terjatuh dan selang 5 detik kembali menembak korban hingga meninggal di TKP," jelasnya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang viber warna hitam, 2 butir amunisi aktif Kaliber pin 9, 2 buah selongsong amunisi kaliber Pin 9, 1 buah pisau, 1 lembar baju kemeja warna biru, 1 topi merah, 1 sepeda motor, 2 butir pecahan proyektil.
"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, tersangka Samudra mengatakan, dirinya memperoleh senjata api rakitan dari temannya dan membelinya di Tahun 2021. "Ngambilnya ketemuan transaksi di Jalan didekat warung rokok, seharga Rp2 juta," katanya.