PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dianiaya mantan pacar, mahasiswi bernama Mona Risa (21) warga Desa Bangun Sari, Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan oknum mahasiswa inisial RK, Selasa (17/9/2024) siang.
Dengan didampingi Kuasa Hukum Mardiana laporan korban diterima atas tidak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP. Peristiwa penganiayaan dialami korban terjadi di Jalan Silaberanti, Lorong Cholijah, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Terlapor ini cemburu sehingga melakukan pemukulan, padahal kesalahan saya hanya satu kali namun terlapor melakukan aksi pemukulan sudah sering. Terakhir melakukan pemukulan saat berada di kosan," kata Mona Risa saat diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes, Selasa (17/9).
Lanjutnya, terlapor melakukan aksi pemukulan dengan tangan kosong sehingga mengalami sakit dibagian kepala dan leher, mengalami luka lebam tangan kanan, dan luka bekas gigitan di lengan tangan kanan. "Sudah satu tahun lebih pacaran dengan terlapor," jelasnya.
Sementara itu ditempat sama, Mardiana mengatakan, kliennya sering dianiaya oleh mantan pacarnya dan bahkan pernah di bekap bantal, kepala dibentur di dinding, di gigit, bahkan pernah naik mobil dengan kecepatan tinggi biar mati bersama. "Ada wa dari terlapor tidak senang korban dekat dengan siapapun," ungkapnya.
Lanjutnya, hari ini membuat laporan polisi dan berharap laporan segera ditindak lanjuti. "Saya berharap laporan kami diproses Polrestabes Palembang, apalagi korban sudah sering mendapatkan perlakuan kasar. Dan kini klien kami mengalami trauma," tutupnya.
Laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.