PALEMBANG, GLOBALPLANET - Didampingi Kuasa Hukumnya Hermawan SH di kantornya, di Jalan Sersan Sani, Lorong Kandis 2, Kecamatan Kemuning, Palembang, empat orang tua tersangka dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan di TPU Talang Kerikil dengan korban AA angkat bicara dengan mengatakan ke empat anak mereka tidak bersalah, Rabu (25/9/2024) sore.
Ibu tersangka anak IS (16) inisial ibu S mengatakan saat pertama kali membesuk anaknya bertanya apakah IS melakukan perbuatan ini yang dijawab nya "Sumpah demi Allah dan sumpah pocong IS tidak melakukannya," katanya sambil menangis menirukan omongan anaknya IS, Rabu (25/9) di kantor Kuasa Hukum Hermawan SH.
Lanjutnya, namun IS terpaksa disini dan percuma mau bilang jujur disini. Hal ini diungkapkan juga dari ibu L orang tua tersangka anak MZ (13) mengatakan, waktu anaknya berbicara di Polrestabes Palembang bahwa tidak melakukannya.
"Dia ngomong sumpah demi Allah demi Alquran tidak melakukan dan dia dengan korban tidak tahu," ucapnya.
Dilanjutkan orang tua tersangka anak AS (12) ibu E mengatakan, saat di Polrestabes Palembang bertanya kepada anak apakah benar melakukannya. "Tidak ma, demi Allah tidak melakukan. Percuma saja aku jujur masih tidak percaya bapak bapak itu, sampai tiba kali ngucapkan demi Allah anak saya itu," seraya menangis.
Kemudian orang tua tersangka anak FS (12) ibu D mengatakan, pertama kali datang ke Polrestabes Palembang langsung bertanya kepada FS apakah kamu melakukannya nak dan dijawab tidak demi Allah dan esok harinya bertanya kembali kamu melakukan tidak tetap jawabannya. "Demi Allah tidak ma," katanya sambil menangis.
Disambung bapak FS inisial A mengatakan, datang ke Polrestabes Palembang benar mengatakan anaknya mengaku tidak melakukan.
Sedangkan ditempat sama, Kuasa Hukum Hermawan SH dalam klarifikasinya mengatakan, dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada tanggal 19 September 2024 pada saat adanya limpahan berkas perkara dari penyidik ke pihak kejaksaan.
"Terhadap persoalan tersebut kami sudah meneliti, melakukan analisa, investigasi, dari laporan pengaduan permohonan dari keluarga para tersangka yang menyatakan bahwa para tersangka tersebut bukan pelaku dari pada kejadian tersebut," ujar Hermawan.
Lanjutnya, dan mereka tidak bersalah. Hal itu Hermawan meneruskan mereka dengar dan dapatkan pada saat anak - anak mereka itu diperiksa di pihak penyidik. Dan dilanjutkan juga pada saat dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan. "Tersangka tersebut ada juga yang secara tegas dalam berita acara menolak dinyatakan sebagai pelaku dan mengaku tidak bermasalah," katanya.
Oleh karena itu, terkait persoalan tersebut disini kami tidak hanya berdasarkan penjelasan dan pernyataan saja makanya kita melakukan konferensi pers hari ini. "Karena kami masih meneliti, menelaah, menganalisa dan menginvestigasi apakah benar. Jika mereka benar melakukan tentu kami akan keberatan juga untuk membela. Karena salah satu orang tua tersangka menghadap kami menyatakan itu dan kami analisa dan menurut kami mereka bukan pelaku dari pada tindak pidana tersebut," jelasnya.
Masih kata Hermawan SH bahwa karena ini sudah berjalan ditingkat kejaksaan pihaknya berharap pertama ada jaminan keselamatan para tersangka baik fisik dan mental para tersangka, kedua agar seluruh pihak menghentikan segala bentuk opini yang menyesatkan tentang para tersangka ini.
"Ketiga agar kami diberikan akses seluas-luasnya bagi keluarga dan PH untuk menjenguk dan berkomunikasi dengan para tersangka guna kepentingan manusia dan pembelaan tersangka," ungkapnya.
Lalu, memohon pihak kejaksaan dihentikannya penuntutan karena tidak cukup bukti. "Untuk itu kami siap berkomunikasi berdiskusi ini bukti - bukti dan fakta - fakta menurut kami. Kalau ini memang bisa berjalan kenapa harus diteruskan ke pengadilan," katanya.
Berharap juga kepada semua yang terkait dan masyarakat agar mengawasi pengungkapan kasus tersebut sehingga dapat terungkap secara jelas dan terang benderang serta berdasarkan hukum. "Karena kami sebagai warga negara tidak ingin dugaan adanya peradilan sesat terjadi di kota Palembang apalagi terhadap klien kami," tukasnya.
Pihaknya sangat mendukung pihak terkait mengungkap kasus ini dan juga akan berupaya berkomunikasi dengan keluarga korban apakah melalui kuasa hukumnya untuk secara bersama sama mengungkap kasus ini.
"Apabila memang mereka terbukti secara hukum bersalah, hukum seberat beratnya seusai aturan hukum yang berlaku. Karena perbuatan tersebut perbuatan yang kejam, keji, zolim dan tidak akan kita biarkan itu," tegasnya.