PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menjadi anggota polisi bagian reskrim yang kerap menangkap penjahat, tak menjamin aman dari aksi kejahatan di Palembang Sumatera Selatan.
Anggota reserse kejahatan dan kekerasan atau (Jatanras) Polda Sumsel, rumah yang masih di bangun disatroni kawanan pencuri. Akibatnya ia pun mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Setelah sempat berpindah - pindah tempat pelarian, aroni tersangka pencurian dirumah anggota polri anggota bertugas di Unit 3 Jatanras yakni Aipda sandy akhirnya di tangkap oleh unit 3 subdit jatanras polda sumsel .
Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus penusukan anggota polisi saat melakukan pemalakan sopir truk ini di hadiahi timah panas lantaran saat di tangkap berusaha melawan petugas .
Pelaku di tangkap usai polisi menangkap temannya lebih dulu beberapa hari lalu bernama dendi saputra.
Kanit Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo mengatakan, pelaku yang baru bebas 2 bulan dari penjara ini membongkar rumah yang masih di bangun milik anggotanya di Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat barat I Palembang.
"Modus yang digunakan kedua tersangka dengan cara memanjat tembok belakang rumah dan menjebol pintu dan jendela rumah," katanya.
Kemudian tersangka mengambil barang - barang di dalam rumah seperti kompor tanam, dua shower panas dingin, mesin pompa air hingga peralatan tukang yang sedang bekerja
Dirumah tersebut dengan kerugian 12 belas juta rupiah .
" Kemudian barang - barang tersebut dijual pelaku melalui online dan offline di kawasan pasar cinde palembang," ungkapnya.
Terungkapnya kasus pembobolan rumah anggota polri ini terungkap setelah ada sejumlah saksi melihat kedua tersangka keluar membawa karung memanjat tembok rumah korban.
Lanjut Lebu Selain membobol rumah anggota polri , setelah dilakukan interogasi , tersangka dan teman nya juga melakukan pencurian di berbagai lokasi di kecamatan ilir barat 1 palembang seperti mencuri sepeda motor dan motor listrik di sejumlah rumah warga.
"Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tandasnya.