OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tersangka pengeroyokan maupun penganiayaan terhadap korban Pramono. Berhasil diringkus anggota Shadow Walet (SW) Unit Pidum, Sat Reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Tersangka yang telah berhasil diciduk pertama berinisial AP yang membacok korban Pramono hingga mengalami luka bacok serius.
Kemudian tersangka yang mendorong dan menendang korban dan tersangka JS yang berperan mendorong serta meludahi muka korban.
Penangkapan tersangka berdasarkan dengan laporan polisi nomor :LP - B /154/IX /2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, 26 September 2024.
Kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 06.30 Wib, yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, OKU Timur
Korban Pramono (41) yang merupakan seorang sopir, warga Desa Bangun Jaya Gunung Agung, Tulang Bawang, Lampung.
Sebelumnya korban Pramono sopir mengendarai mobil truck diberhentikan oleh tersangka kemudian korban dimintai uang sebesar Rp 200.000.
Lalu korban tidak bersedianmemberi sehingga terjadi keributan tersangka utama yang melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban.
Kemudian tersangka inisial AP langsung tetangkap lebih kurang satu jam setelah melakukan penganiayaan.
Sedangkan dua tersangka lainnya kabur melarikan dan menjadi DPO sehingga terus dilakukan pencarian oleh team SW Unit Pdium Sat Reskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi KBO Iptu Miming Wijaya, SW, MM dan Kanit Pidum Ipda Sudono, menjelaskan, dengan kerja keras terus mencari dan memburu keberadaan tersangka.
Anggota SW Akhirnya berhasil menangkap dua dengan tempo dan tempat yang berbeda.Untuk tersangka A tertangkap pada Selasa t15 Oktober 2024 pada pukul 23.00 Wib.
"Sedangkan tersangka JS tertangkap pada Kamis 17 Oktober 2024 pukul 00.30 Wib di Way Lunik, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung. Lalu tersangka langsung digelandang ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum," jelasnya pada saat pers rilis Kamis (17/10/2024).
Pada kesempatan ini ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan Pungli maupun tindakan premanisme lainnya.
"Saya tegaskan akan menindak tegas pelaku Pungli maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 bulan penjara.