OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Diduga dilatar belakangi rasa dendam membuat Kepala Desa (Kades) Sidodadi Kecamatan Belitang, OKU Timur Jupri Alamsyah (52) nekat menusuk korban Ali Fathan (49) yang merupakan Marbot Masjid Darussalam Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada
Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 12.50 Wib di rumah korban Ali Fathan di Desa Sidodadi Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, pada Sabtu (26/10/2024) mengatakan, pada saat kejadian posisi korban Ali Fathan, sedang mengobrol santai bersama teman- temannya di dalam rumah.
Tiba-tiba datang pelaku Jupri Alamsyah JUPRI dengan membawa sebilah pisau yang disimpan dipinggangnya lalu kemudian langsung menusuk korban berkali- kali. Kemudian dipisah oleh Ajat kemudian oknum Kades ini langsung diajak pergi dari rumah korban,katanya.
Jika melihat dari kejadian tersebut diperkirakan pelaku sudah merencanakan tindak pidana tersebut yang berawal mula terdapat perselisihan pendapat antara korban dan pelaku beberapa hari yang lalu.
Pelaku sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan sholat Jumat di masjid Darussalam Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang.
Dikarenakan keinginan pelaku sebagai Kades untuk melaksanakan kegiatan sholat Jumat di Masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi Kecamatan Belitang agar masyarakat terfokus pada satu masjid untuk melaksanakan sholat Jumat.
Akibat ditusuk Kades secara membabi buta korban mengalami luka tusuk tusuk jari tangan kanan, paha kiri di atas lutut dan bagian betis sisi luar kaki kiri. Korba lalu dibawa ke RS Islam Taqwa Gumawang oleh anak dan teman korban.
Korban Ali Fathan hendak dirujuk ke rumah sakit yang berada di Palembang di karenakan putus pembuluh arteri pada kaki kiri korban.Pada saat dilakukan cek TKP diperkirakan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban Ali Fathan.
Berdasarkan keterangan saksi Joko Triono pelaku membawa sebilah pisau yang di simpan dipinggang sebelah kiri, pelaku menggunakan kaos merah pink.
"Sekarang anggota kita sedang mengejar pelaku yang identitasnya sudah kita ketahui, penyidik menjerat pelaku dengan
pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan,"tegasnya.