PALEMBANG, GLOBALPLANET -
Penggerebekan di Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Direktorat Narkoba Polda Sumsel, telah mengamankan delapan orang dan barang bukti Narkoba, Sabtu (9/11/2024).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu mengatakan, sesuai instruksi dan program kerja 100 hari bapak Presiden Prabowo Subianto kita Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggrebekan kampung narkoba di Kelurahan 5 Ulu.
"Di tempat tersebut kami berhasil mengamankan delapan orang tersangka, Dangan satu orang kedapatan memiliki barang bukti (BB) 8 butir inek dan 1,8 gram Sabu, dan untuk tersangka ini akan kita proses hukum sesuai dengan undang - undang yang berlaku," kata Kompol Faisal P Manalu diwawancarai diruang kerjanya, Senin (11/11/2024) siang.
Lanjut Kompol Faisal P Manalu menambahkan bahwa, untuk tujuh orang lainnya yang diamankan dilakukan pemeriksaan test urine. "Hasilnya, dua orang urine nya negatif, dan lima orang positif dilakukan rehab," ujarnya.
Masih katanya melanjutkan, untuk kedepannya Satres Narkoba Polrestabes Palembang akan sering melakukan penggrebekan dilokasi - lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba. "Kita akan terus melakukan penggrebekan sesuai instruksi pimpinan," tegasnya.
Sambungnya, tentunya akan berkoordinasi dengan satuan lainnya seperti Brimob maupun Unit K9 Polda Sumsel. "Tentunya sangat membantu kami dalam pelaksanaan tugas kedepannya," tutupnya.
Sebelumnya, Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, Awalnya menetapkan lokasi ini dalam target razia setelah merencanakan dengan melalui melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu, mengumpulkan bukti - bukti. "Disini memang kuat menjadi peredaran Narkoba di Kota Palembang," katanya, Sabtu (9/11).
Menurut AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya sudah merencanakan merazia di lorong Keramat dan hasilnya ada delapan orang diamankan dan ada yang berhasil kabur melarikan diri dari tangkapan terjun ke sungai.
"Untuk barang bukti yang diamankan ada Sabu - Sabu, Inek, alat berupa bong, korek api, uang, dan lainnya," jelasnya.
Untuk delapan orang diamankan tersebut, sambung AKBP Harissandi mengatakan, tersangka yang ditangkap bersama barang bukti akan diproses secara hukum. "Akan kita proses sesuai dengan hukum, dengan barang bukti yang diamankan akan diproses sampai pengadilan," tegasnya.