PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Narkoba Polda Sumsel, menangkap sembilan orang pengedar narkoba hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir. Dari sembilan orang satu orang paru baya berusia 54 tahun diamankan.
Hal tersebut terungkap setelah tersangka yang bernama Abdullah warga Jalan Demang VI ikut ditangkap setelah temannya yang juga pengedar narkoba, Budi Margono tertangkap.
Abdullah ditangkap dengan barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.
Sedangkan temannya, Budi ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh cina.
"BB ini saya tanam di bawah rumah. Rumah saya rumah panggung, " ujar Abdullah saat ditanyai Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Rabu (13/11/2024).
Ia rela menjadikan bagian bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba karena dijanjikan upah Rp 2 juta jika sabu-sabu dan ekstasi yang ia simpan habis terjual.
"Pemasukan saya sebagai buruh kurang jadi setahunan ini saya membantu mengedarkan sabu-sabu. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia," ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.
Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli.
"Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, " katanya.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Ilir Timur I Palembang.
"Di kamar hotel tersebut kami menangkap satu tersangka dengan menyita barang bukti 2 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram, " ujar Harissandi saat press release.
Setelah melakukan pengembangan Ditresnarkoba Polda Sumsel menangkap Abdullah yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.
"TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan ," katanya.
Harissandi menjelaskan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba.
Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.