loader

Bapak Bejat, Cabuli Anak Kandung Sejak Masih Berumur 8 Tahun 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang ayah kandung inisial AL (48) tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri inisial CM (17). Perbuatan ini dilakukan tersangka dirumahnya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Menurut pengakuan tersangka, aksi dilakukannya kepada korban, saat CM menginjak usia 8 tahun pada Tahun 2015. Karena perbuatannya, tersangka ditangkap anggota Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Palembang, tanggal 14 November 2024.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan tersangka sudah ditangkap atas adanya laporan dari korban CM yang merupakan anak kandung tersangka pada tanggal 12 November 2024.

"Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti, dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka," ujar Kombes Pol Harryo didampingi juga Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Selasa (19/11/2024) sore di Mapolrestabes Palembang saat gelar pers rilis. 

Menurut Kombes Pol Harryo menjelaskan, bila tersangka melakukan aksinya telah berulang kali, berawal saat korban berumur 8 tahun. "Terakhir pada 12 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya," katanya. 

Sementara itu, kronologinya diawali korban di suruh pelaku untuk mengantar ibu berbelanja di pasar Opi Palembang. Lalu setelah sampai di pasar, korban kemudian ditelpon tersangka untuk pulang kerumah. 

"Korban setelah mengantar ibu ke pasar, kemudian diminta pulang kerumah dan meninggalkan ibunya di pasar. Sampai di rumah korban langsung diancam untuk melepaskan baju dan celananya," jelasnya.

Dan tersangka ini langsung menyetubuhi korban di atas kasur kurang lebih selama 3 menit. "Selain tersangka ikut diamankan juga barang bukti (BB) 1 unit handphone, 1 helai pakaian dan celana korban, dan 1 flashdisk berisikan rekaman saat pelaku dan anaknya bersetubuh," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka diterapkan Pasal 76 Jo pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 17 tentang penetapan perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.

Share

Ads