OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Akibat ulahnya menyiram ayah tririnya (korban) Aang Hunaifi (26), seorang buruh tebang tebu, warga Dusun Sei Rumput, Desa Sungai Borang, Kecamatana Banyuasin I, Banyuasin dengan cuka para maupun air keras . Membuat pelaku Padrul Langga (20) warga yang samo harus merasakan diinginnya ubin sel tahanan Polsek Cempaka Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan korban di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK,MSi, melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga, SH, mengatakan kejadian penyiraman air keras tersebut terjadi pada Senin 29 Juli 2024.
"Tapi korban meninggal dunia setelah sekitar tiga bulan di rawat di RSMH Palembang. Korban meninggal dunia pada 10 November 2024," katanya pada Minggu (20/11/2024)
Pelaku dibekuk di tempat persembunyiaanya di Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, pada Kamis (21/11/2024)
Tersangka Padrul diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka bersma Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap pelaku Padrul mengakui perbuatannya telah menyiram sekujur tubuh korban dengan air keras. Ketika korban sedang tertidur di rumah kontrakan di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.
"Motifnya, menurut pelaku, karena korban sering menyiksa ibu kandung pelaku, bahkan pernah menendang ibu kandungnya di depan orang ramai,"ungkapnya.
Informansinya, korban merupakan perantau dari Banyuasian bersama anak istrinya dan anak tirinya (pelaku). Mereka berdomisili di Desa Cempaka Ulu karena ikut bekerja sebagai buruh pekebunan tebu disebuah perusahaan perkebunan.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan ibu kandung korban Marsina, ke Polsek Cempaka pada 1 Oktober 2024 lalu. Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2024.