PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang meningkatkan peristiwa penusukan terhadap istri yang dilakukan Mantan Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen pada tingkat penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat diwawancarai, mengatakan bahwa laporan korban Patmawati (40) sudah kita tangani dan ditingkatkan pada penyidikan.
"Iya sudah kita tangani ditingkatkan penyidikan dan sudah ditingkatkan penetapan tersangka," ujarnya, Kamis (20/3/2025) sore di gedung Patriatama Polrestabes Palembang.
Harryo juga membenarkan bila tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang. "Ini masalah internal keluarga, dengan motifnya jengkel karena mantan istrinya (korban) mau diajak rujuk tetapi tidak mau. Sehingga jengkel tersebut membuat kenekatan pelaku menyakiti mantan istrinya tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Kombes Pol Harryo juga bahwa pelaku bersumpah tidak mengikhlaskan siapapun mendapatkan istrinya walaupun dalam situasi sudah bercerai. "Mungkin cinta mati pak M Sukri Zen kepada mantan istrinya," tukasnya.
Oleh karena itu, penyidik segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Ini sudah jelas perkaranya, menjadi tanggung jawab penyidik untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Karena beberapa hal telah dilakukan," tandasnya.
Sekilas balik ceritanya, Diduga tidak terima telah diceraikan istrinya, Mantan Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen nekat menusuk mantan istrinya Patmawati (40) menggunakan senjata tajam jenis pisau kecil sebanyak 10 tusukan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Bakti, Kecamatan IB I, Palembang membuat laporan polisi, Rabu (19/3/2025) siang setelah anggota piket SPKT Polrestabes Palembang mendatangi rumah sakit Hermina Jakabaring.
Informasi dihimpun, kejadian disaat korban sedang berada dirumah saksi Zainab, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Diduga ingin mengajak rujuk korban, ditolak sehingga peristiwa ini terjadi.
"Iya saya sedang berada dirumah saksi pagi tadi, lalu Terlapor datang kerumah, Terlapor ini merupakan mantan suami," kata korban kepada petugas piket SPKT.
Kemudian, lanjut korban mengatakan, Terlapor langsung berkata bahwa tidak terima telah diceraikan oleh korban. "Saya yang tidak senang dengan kehadiran terlapor langsung pergi saja meninggalkan terlapor menuju ke mobil. Tetapi, terlapor malah mengejar," jelasnya.
Saat itu juga, sambung korban bahwa terlapor ini mengeluarkan pisau ukuran kecil dari kantong jaketnya. "Langsung saja menusuk kearah tubuh saya, saya terkena dibagian lengan kiri sebanyak 4 kali, dibawah payu dara sebelah kiri 2 kali, Punggung kiri 2 kali, dibawah payu dara sebelah kanan 1 kali, paha kiri atas 1 kali," bebernya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara