PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Buser Polsek Sukarami memburu dua pelaku penusukan terhadap pengunjung Diskotik DA/41 bernama Ismail (34) buruh harian lepas, warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Hall Diskotik.
Setelah berhasil menangkap satu orang pelaku yakni, M Fiqri Fernanda alias Ekik (25) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, ditempat persembunyian di Talang Kerikil, Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami. Dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut yakni Andrian alias Apek (37) dan Rama (28).
"Motifnya jengkel dan ketersinggungan, dimana tersangka Fiqri dan dua rekannya (DPO) melakukan hiburan bersama (dugem) di diskotik lalu bersenggolan dengan korban Ismail. Karena merasa jengkel dan dibawa pengaruh minuman keras (mabuk) kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan senjata tajam (Sajam) pisau yang tersangka telah persiapkan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan saat ungkap kasus di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Selasa (8/4/2025) siang.
Lanjutnya, korban mengalami luka tusukan pisau dan kemudian dilarikan ke rumah sakit masih dalam kondisi sadar (hidup). "Salah satu tersangka Fiqri sudah kita amankan, dan mendasari rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), dan terlihat dari ketiganya peran masing-masing," bebernya didampingi juga Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan.
Menurut Kombes Pol Harryo bahwa, tersangka Fiqri alias Ekik ini menikam kepala korban bagian atas satu kali, menikam kening, telinga, dan bahu kiri dekat leher korban. "Saat ini dua orang kami statuskan DPO dan saat ini dalam pengejaran dengan persangkaan terhadap ketiganya Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun," tegasnya.
Lebih jauh Kapolrestabes Palembang mengatakan, hingga saat ini status diskotik DA ini belum ada izinnya. "Sebelum melaksanakan olah TKP, kita telah mengantisipasi dengan tim gabungan terdiri dari penyidik Satreskrim Polsek Sukarami, melibatkan Satpol PP, petugas PPNS, dan perbantuan dari PLN UP3 Palembang. Untuk kepentingan olah TKP diskotik DA kami police line, dan dari penyidikan olah TKP dilapangan ditemukan peristiwa penindak lanjutan diantaranya adanya indikasi diskotik DA melakukan operasi kegiatan hiburan namun belum mengantongi perizinan dari PTSP provinsi Sumsel, untuk itu kita kedepankan Satpol PP dan penyidik tipiring Sat Samapta Polrestabes Palembang untuk menindaklanjutinya," ungkap Kombes Pol Harryo.
Sambungnya, pihaknya juga telah melakukan penyitaan peralatan yang digunakan untuk aktifitas diskotik tersebut yakni player, mixer, maupun salon untuk barang bukti utama atas kegiatan pergelaran yang tanpa dilengkapi proses perizinan.
"Adanya juga ketidakwajaran penggunaan tegangan listrik, sehingga kita hadirkan juga petugas PLN guna menindaklanjuti atas beberapa pelanggaran dibidang ketenagalistrikan," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara