PALEMBANG, GLOBALPLANET - Raja Curanmor berhasil diringkus Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, sudah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Palembang sebanyak 100 kali dan ada sebanyak 26 Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Palembang.
Tersangka yakni Rendi Saputra (31) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, setelah ditangkap Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Marlin.
"Iya tersangka ini bisa dikatakan Raja Curanmor yang meresahkan warga Palembang, bahkan pengakuannya sudah beraksi 100 kali," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan.
Harryo menjelaskan, sudah ada 26 laporan polisi di Polrestabes Palembang dilaporkan masyarakat yang menjadi korban. "Tersangka ini setiap beraksi bersama tiga rekannya yang masih DPO dan beraksi di seluruh wilayah di Kota Palembang, sejak dari Tahun 2023," beber dia.
Lebih jauh Kapolrestabes mengatakan, Tersangka terakhir beraksi pada Kamis (25/4/2025) sekitar pukul 14.20 WIB korban atas nama Siti Nurhasanah (22) sedang berada di Jalan Ali Gatmir, Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir, Palembang.
Saat itu, memarkirkan motor dibawanya jenis Honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja.
"Lalu saat korban pulang dari tempat bekerjanya melihat motor sudah tidak ada lagi, korban lalu melihat CCTV dan melihat benar saja motor sudah dicuri. Kemudian korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang," jelasnya.
Masih katanya bahwa, setelah adanya laporan korban anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. "Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya berada di kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin pada Sabtu (26/4/2025) malam," ungkapnya.
Sementara itu, rekan tersangka yang DPO masih dalam pengejaran dan sudah teridentifikasi. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 Tahun," tandasnya.
"Motor hasil curiannya dijual di dusun Tanjung Raja seharga Rp4 - 6 juta, uangnya kemudian hasil menjual motor dibagi rata dengan teman. Beraksi dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T, menyesal pak tetapi karena perlu uang untuk kebutuhan hidup sehari - hari," akunya.
Sementara itu, terpisah, anggota Unit Reskrim Polsek Sako dan Polsek IB II Palembang juga berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor. Dimana Polsek Sako mengamankan tersangka M Mario karena melarikan sepeda motor korban yang saat itu kunci kontak motor masih menempel di sepeda motor korban.
Sedangkan Tersangka Raden melakukan hal serupa dan akhirnya berhasil ditangkap Unit Buser Polsek IB II Palembang. "Benar, setelah korban melaporkan peristiwa pencurian, kita melakukan penyelidikan dan setelah teridentifikasi tersangka langsung ditangkap," ujar Kapolsek IB II, Kompol Fauzi Saleh.
Ahmad Teddy Kusuma Negara