loader

IRT Pemilik Warung Tewas dengan 8 Tusukan di Leher, Ini Motifnya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terungkap meninggalnya ibu rumah tangga (IRT) bernama Turyati (59) akibat ditusuk menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur sebanyak delapan tusukan dileher bagian belakang, oleh tersangka masih pelajar M Raja Arif Maher (18) atau inisial MR warga Camat 2, Perum Asri Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan ini terjadi dirumah korban yakni di Jalan Gotong Royong, Perum Griya Bersama, Blok A, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Belum sampai 10 jam kasus ini terungkap Kepolisian dan akhirnya tersangka Raja ditangkap Unit Buser Polsek Sukarami bersama Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan kepada wartawan mengatakan, motif pembunuhan dan pencurian ini adalah karena tersangka merasa tersinggung dengan ucapan korban pada saat hendak mengutang rokok tidak diberi dan mengucapkan kata - kata menyingung tersangka.

"Jadi, tersangka ini sering nongkrong diwarung milik korban tersebut. Saat kejadian tidak diberi rokok oleh korban dan korban menurut pengakuan tersangka juga mengatai dirinya miskin, tidak ada pekerjaan, pengangguran, sehingga membuat tersangka tersinggung dan emosi sehingga terjadilah peristiwa tersebut," kata Kombes Pol Harryo didampingi juga Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, saat pers rilis di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Selasa (6/5/2025) sore.

Sambung dia mengatakan, ketika korban hendak pergi ke kamar mandi tanpa sepengetahuan korban diikuti oleh tersangka dari belakang lalu memiting leher korban hingga korban terjatuh dan lemas. Kemudian korban dibawa tersangka kedalam rumah dalam posisi tertelungkup.

"Tersangka lalu mengambil pisau didapur dan menghujamkan berulang kali dititik leher belakang korban delapan kali sehingga korban meninggal dunia ditempat, lalu tersangka membersihkan pisau yang berlumuran darah dengan mencuci dikamar mandi kemudian menyimpan pisau diatas lemari. Kemudian tersangka mengambil sejumlah uang dan makanan dari warung korban," jelas Kombes Pol Harryo.

Masih kata Kombes Pol Harryo mengatakan, selain tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau stainless gagang merah putih, baju kodok sekolah warna hijau, 1 karung beras topi koki, 1 kotak mie instan, makanan ringan ciki, dan lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 15 tahun," tandasnya.

Sementara itu, tersangka Raja mengakui perbuatannya membunuh korban. "Saya sakit hati karena dikatain Miskin, sehingga saat itu emosi dan nekat melakukan perbuatan itu," katanya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share