PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perkara dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi UMP inisial S saat mengikuti KKN Di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (29/8/2025) lalu. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) telah memeriksa 14 saksi dan segera melakukan gelar perkara.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban S dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Dr Conie Pania Putri SH MH usai melakukan koordinasi dengan Penyidik dan Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir, Senin (15/12/2025) siang di Polres OI.
"Benar, hari ini kita dari LBH Bima Sakti di Polres OI menindaklanjuti perkara yang kita pegang disini. Dugaan pelecehan seksual atas korban inisial S," ujar Conie kepada wartawan, Senin (15/12).
Lanjut Conie menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dan juga Kanit PPA Satreskrim Polres OI tentang tindak lanjut dari penanganan kasus ini.
"Tadi kita mendapatkan informasi dari penyidik dan Kanit PPA bahwa semua saksi telah diperiksa, memang ada sedikit kendala karena saksinya banyak dan tempatnya yang berbeda - beda sehingga membutuhkan waktu yang lumayan panjang," jelas dia.
Sambung Conie bahwa, intinya semua berjalan baik dan tidak ada masalah lagi hanya menunggu waktu untuk dilakukan gelar perkara.
"Karena ada penambahan saksi lagi dari korban dan terlapor, jadi hari ini kita menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terakhir. Dan sekarang sudah tidak ada lagi penambahan saksi, dengan total saksi yang diperiksa ada 14 orang," katanya.
Conie berharap karena perkara ini sudah menjadi atensi publik dan juga berjalan cukup lama. Jadi, kami meminta agar bisa dipercepat dan penahanan tersangka secepatnya dilakukan.
"Biar menjadi contoh dan juga efek jera, apalagi ini Pasal 289 KUHP perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun, ketika sudah ditetapkan gelar perkara penyidik berwenang untuk menahan tersangka," tandasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Ogan Ilir (OI), Ipda Fitra membenarkan adanya kedatangan kuasa hukum korban S dugaan perkara pelecehan seksual. "Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi, baik itu saksi dari pihak Korban dan Terlapor, pasal yang disangkakan Pasal 289 KUHP," katanya singkat saat diwawancarai, Senin (15/12) siang diruang kerjanya.
Diketahui, peristiwa pelecahan seksual dialami korban S terjadi usai mengikuti rapat bersama karang taruna mengenai acara penutupan HUT RI dan penutupan program KKN, Jumat (29/8/2025) dinihari.
Rapat berakhir korban pergi ke kamarnya, dan saat didalam kamar tersebut korban diduga mengalami pelecehan seksual dari dua pelaku inisial HT (Ketua Karang Taruna) dan SK (Oknum Kepala Dusun).
Ahmad Teddy Kusuma Negara










