loader

RTRW Sumsel Direvisi, Sekda: Harus Tersusun Jelas Agar Bermanfaat bagi Masyarakat

Foto

"Sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 sebagainana telah diubah sebagian dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa RTRW dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Pemprov Sumsel akan melakukan revisi terhadap RTRW wilayah Sumsel," kata Ardani.

Dia juga menjelaskan revisi RTRW Provinsi Sumsel dikarenakan adanya perubahan dinamika pembangunan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategus nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Revisi RTRW didasari perubahan dinamika pembangunan, di antaranya integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi, Proyek Strategis Nasional Pelabuhan New Palembang, Jalan Tol, Bendungan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Carat," tuturnya.

Sementara itu ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.  

“Aspek perubahan iklim perlu diintegrasikan kedalam RTRW. Salah satu hal yang penting dalam penanganan perubahan iklim Sumatera Selatan adalah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut” beberPeneliti ICRAF, Tania Benita.

Menurut Tania, rencana revisi RTRW dan pengintegrasiannya ke RZWP3K sejalan dengan tujuan besar Land4Lives. Dari kajian awal Land4Lives, Sumatera Selatan memiliki potensi dan tantangan dalam penanganan perubahan iklim. Supaya kekayaan sumber daya alamnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat dan fungsi serta jasa lingkungannya terjaga dengan baik, diperlukan rencana strategis dalam pengelolaannya.  

“Gambut, dengan potensi kontribusi pada target pemerintah untuk mencapai FoLU Net Carbon Sink di 2030, harus kita kelola dengan bijak. Salah satu dukungan kami adalah mendorong pengelolaan lahan gambut yang lebih baik dan ini diawali dengan RTRW yang mengakomodir langkah-langkah strategis tersebut,” ujarnya.

Rakor ini diikuti 200 peserta dari 17 Kabupaten/Kota dan Setakholder yang berkaitan dengan RTRW.

Turut hadir, Ketua Komisi IV Ibu. Ir. Hj. Holda Herman, M.SI, Irdem Brigjen TNI Bpk. Brigjen TNI Herv Setio Purna Wirawan, MDA.M.SI, Kasiren Korem 044 Gapo Bpk. Kol Arm Argo Asmor, Diskrimsus Polda Sumsel yang diwakili oleh Kompol Karimun Jaya, Kepala GPL Lanud SMH Palembang Bpk. Mayor Heriyanto.

Share

Ads