JAKARTA, GLOBALPLANET - Hal ini dikatakannya saat didaulat menjadi narasumber oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam acara Diskusi Publik tentang " Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat," di gedung Komnas HAM RI.
"Masalah yang terjadi di masyarakat terkait pendirian rumah ibadat salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang PBM. Padahal jika dipahami, prinsip PBM itu sendiri adalah musyawarah dan saya yakin tidak mungkin masalah tidak selesai jika kita duduk bersama," kata Nifasri seperti dilansir laman Kemenag.
Kaitannya dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nifasri menjelaskan pentingnya kepedulian pemerintah daerah dalam melakukan pemberdayaan. Ada beberapa Pemda yang secara rutin mensupport tetapi secara keseluruhan masih banyak yang belum melakukannya.
"Sampai saat ini, terbilang masih sangat sedikit pemda yang peduli dalam pemberdayaan FKUB. Diketahui, selama ini yang secara rutin mensupport FKUB barulah Pemda DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara sehingga konflik keagamaan khususnya rumah ibadah dapat diminimalisir," jelas Nifasri.
"Kita berharap ke depan semua pemda dapat peduli dan mendukung program kegiatan FKUB agar mereka mampu melaksanakan perannya dengan baik khususnya dalam melaksanakan dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pimpinan ormas keagamaan, juga menyerap aspirasi masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk rekomendasi ke pemda serta mensosialisasikan berbagai kebijakan terkait kerukunan," tambahnya.
Dalam hal anggaran, Nifasri menjelaskan bahwa selama ini sebagian besar FKUB hanya bisa melaksanakan program dan kegiatan dengan mengandalkan anggaran bantuan operasional PKUB Setjen Kemenag. Jika pemda tidak memfasilitasi, berarti FKUB hanya mengandalkan anggaran dari PKUB Kemenag yang sangat tidak memadai bila dibandingkan beratnya tugas yang diembannya.
Apalagi anggaran PKUB masuk dalam sektor agama yang jumlahnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan sektor pendidikan. Tiap tahun anggaran PKUB turun dan pada akhirnya berdampak pada bantuan untuk FKUB. Misalnya tahun 2019 yang lalu masing-masing FKUB Kabupaten/Kota bisa dialokasikan anggaran senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan FKUB Provinsi Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Tahun ini turun menjadi 40.000.000,- untuk Kabupaten/Kota dan 50.000.000,- untuk Provinsi.
Sebelumnya, Ketua LBH Kota Padang mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya ada wilayah daerah tertentu yang kebijakannya berbau tendensi kepada agama lain. Akan hal ini, Nifasri menjelaskan perlu adanya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarluaskan informasi.
"Saya berharap penelitian yang dilakukan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima informasi dan mengabarkannya kepada masyarakat. Hasil penelitian yang berkaitan dengan kerukunan dapat disampaikan kepada PKUB dan kami akan bantu fasilitasi kepada pemerintah daerah sehingga dapat memperoleh informasi yang akurat atau tidak sepihak," pungkasnya
Dalam kegiatan ini, selain Kepala PKUB, hadir juga sebagai narasumber Wendra Direktur LBH Padang, Ahmad Suadi Anggota Ombudsman RI dan Mohammad Choirul Anam Komisioner Komnas HAM.