JAKARTA, GLOBALPLANET - Pembicaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan ini dilakukan oleh Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan SMSI Pusat M. Nasir dan Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana, Selasa (18/2) di Sekretariat LPDS, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “Kami siap kerja sama untuk menjaga dan meningkatkan kualitas karya jurnalis media siber,” kata Hendrayana.
Kerja sama LPDS- SMSI akan dilakukan khusus di bidang pendidikan dan pelatihan jurnalistik dalam platform media siber. Pelatihan yang diberikan berupa penyegaran kembali bagaimana menulis berita yang baik dengan kesadaran logika yang benar, menyiapkan konten berita yang menarik, serta meningkatkan kesadaran hukum pers dalam setiap melakukan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan pelatihan dan pendidikan itu berbeda dengan uji kompetensi wartawan (UKW) yang mengukur profesionalitas wartawan. Bisa saja SMSI menyertakan anggotanya ikut dalam UKW yang diselenggarakan oleh LPDS. Namun perusahaan tempat wartawan yang akan ikut UKW harus berbadan hukum seperti yang ditetapkan dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999, serta sudah terverifikasi Dewan Pers pula. “Ini persyaratan penting bagi yang ikut UKW,” kata Manajer Program LPDS Indria Prawitasari.