loader

Sebar Hoaks Penculikan Anak di FB, Tiga IRT Ditangkap Polisi

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Polisi mendapati postingan dalam video itu berisi sebuah informasi yang tidak benar. "Kita lakukan patroli cyber mendapati berita dan video hoaks penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang. Itu awalnya beredar dari share di grup WhatsApp wali siswa. Kemudian oleh pelaku berita dan video tersebut diupload ke media sosial Facebook," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.

Postingan video itu viral hingga membuat kehebohan warganet Banyuwangi. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menemukan pemilik akun penyebar video hoax tersebut. "Video itu diposting oleh pemilik akun bernama Anie Anie. Dalam akun itu pelaku menuliskan Waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku," terangnya.

Setelah itu polisi mengumpulkan sejumlah bukti poatingan video serta memintai keterangan saksi. Saat dimintai keterangan ketiga pelaku mengakui sebagai penyebar berita dan video hoax tersebut. "Mereka mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut," ungkapnya seperti dilansir dari beritajatim.

Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

 

Ratusan Hoaks Tersebar di Medsos

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya 127 berita bohong atau hoaks di media sosial (medsos) terkait virus corona.

Karena itu dirinya meminta kepada publik untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya. Pihaknya pun telah memblokir ratusan konten hoaks tersebut. "Janganlah hoaks-hoaks, tidak perlu," ujarnya.

Menurut dia, penyebaran berita bohong adalah perbuatan melanggar hukum. Hal itu dinilainya hanya akan membuat kepanikan orang-orang yang menerima kabar bohong tersebut.

Hingga saat ini pihaknya masih terus memonitor media sosial mencegah penyebaran hoaks. Bahkan untuk pemblokiran konten yang dinilai hoaks pun Kemenkominfo harus melakukan evaluasi dan seleksi ketat. (inilah)

Share

Ads