PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 36 tahun 2020 tanggal 6 April 2020. “Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, ASN dan keluarnya dilarang berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19,” bunyi butir kedua pada poin a.1 surat edaran yang diteken Menpan RB Thahjo Kumolo yang dikutip globalplanet.
Pelanggaran akan larangan ini disebutkan akan mendapatkan sanksi disiplin sebagai diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomo3 30 tahun 109 dan PP Nomor 49 tahun 2019. “Apabilah dalam keadaan terpaksa berpergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing – masing,” tegas poin 1.2 dalam butir kedua edaran tersebut.
Selain larangan untuk mudik, PNS juga diminta untuk membantu menyampaikan informasi yang benar dan mengajak masyarakat untuk menggnunakan masker dan menjaga jarak aman. “Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya,” tulis Menpan dalam edaran tersebut.
Diketahui kasus positif Corona terus bertambah. Kasus positif di sejumlah daerah seperti Sumsel sebagian besar kasus impor atau tertular saat pasien berkunjung atau berada di daerah yang berisiko tinggi seperti DKI Jakarta. Untuk Sumsel, jumlah kasus positif hingga 5 April 2020 terdapat 16 kasus positif. Mereka yang positif berasal dari Kota Palembang, Prabumulih, OKI, OKU dan terbaru Kota Lubuklinggau.