loader

Gegara Corona, Deru Perpanjang WFH Pegawai Pemprov Sumsel hingga 21 April

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk Surat Edaran Nomor 1192/BKD.I/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Sumsel.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan dan Bepergian ke Luar Daerah  dan/atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.

"Bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) yang berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 tanggal 23 Maret 2020 berakhir pada 8 April maka diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," terangnya.

Selanjutnya pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan capaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan tidak mengganggu pelayanan dasar Organisasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.

PNS

Share

Ads