JAKARTA, GLOBALPLANET - Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Dalam salinan Keppres tersebut, seperti dikutip Senin (13/4/2020), penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemic global.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID l9/ Sebagai Bencana Nasional," bunyi Keppres itu.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.
Jokowi, dalam Keppres tersebut juga berpesan kepada gubernur, bupati, maupun walikota sebagai ketua Gugus Tugas di daerah agar dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Adapun keppres ini ditanda tangani oleh Jokowi pada hari ini, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sumber: CNBC Indonesia