loader

Presiden Putuskan THR Hanya untuk Eselon III ke Bawah dan Pensiunan

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersamaan dengan kebijakan membayarkan THR PNS, TNI dan Polri, khusus untuk eselon 3 saja. "Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4).

Ia menegaskan jajaran yang mendapatkan THR hanya seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah. THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

Selain itu, bendahara negara menyebut pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu. "Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi.

 

THR

Share

Ads