MUBA, GLOBALPLANET - Pemkab Muba kembali menegaskan larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi ASN di lingkungan Pemkab Muba melalui Surat Edaran tersebut, Rabu (15/4/2020).
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin 6 April 2020, ujar Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP.
Dikatakannya, SE ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Bila SE sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin. Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah termasuk di Pemkab Muba," katanya.
Sunaryo juga menjelaskan, jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing. "Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti dinyatakan dalam SE tersebut.
Sementara itu, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex mengatakan dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita di daerah tegas saja, agar baik ASN maupun masyarakat perantau untuk ditunda dulu mudik ke daerah, guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini, sampai dengan situasi aman," himbau Dodi.