PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diungkapkan Inspektur Kota Palembang Gusmah Yuzar usai rapat koordinasi dengan KPK melalui Video conference di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (6/5/2020).
Penyisiran APBD sesuai dengan surat keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan. "Jadi perlu diketahui sekarang Anggaran Covid-19 kita (Palembang) bukan Rp200 miliar tapi Rp480 miliar. Penambahan ini hasil dari pergeseran APBD 2 OPD yaitu RS Bari dan Dinas Kesehatan sebesar Rp39 miliar, kemudian penyesuaian APBD ditumpukkanlah ke belanja tidak terduga di BPKAD sebesar Rp441 miliar," jelasnya.
Ada tiga prioritas Pemerintah Kota dalam menangani Covid-19 yakni Jaringan pengamanan Kesehatan, Jaringan pengamanan Sosial, dan Penanganan dampak ekonomi.
Gusmah melanjutkan, untuk jaringan pengamanan Sosial bukan hanya bantuan sembako, tapi banyak penggunaannya yang tertuang di SE Mendagri nomor 440/2622/SJ, instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, dan buku pedoman penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Mendagri.
"Penggunaan anggaran Covid-19 untuk 3 sektor sudah diatur dalam pedoman tersebut. Jadi jaringan pengamanan Sosial ini ada banyak sekali, bukan cuma sembako. Di dalamnya ada semua pedoman penggunaan anggaran penanganan Covid-19," lanjutnya.
Masyarakat yang belum mendapat bantuan apapun di Palembang sekitar 49.669 KK dan bakal ada masyarakat miskin baru 49.669 KK ini yang nantinya akan menerima bantuan sembako dari Pemkot Palembang senilai Rp179.000 per KK.
"Jumlah 49 ribu KK itu belum tentu cukup, pasti akan ada miskin baru karena kita tak tau kapan wabah ini akan berakhir. Tadi sudah kami bicarakan dengan KPK, dan KPK menyetujui asal ada perangkat hukumnya dan akan kami susun," tandasnya.
Ia berharap anggaran yang ada saat ini cukup untuk menangani wabah Covid-19 yang setiap hari bertambah jumlahnya. "Insya Allah cukup karena ada potensi penambahan, kalau kurang kita tak tahu kapan virus ini berakhir. Sementara iya Rp480 miliar," tutupnya.