loader

Mendagri Minta Gubernur Pangkas Tarif Pajak Kendaraan

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Menurut Tito, pemangkasan tarif pajak bertujuan untuk mendukung ekosistem investasi dan pemanfaatan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Dia juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8/2020 terkait dengan kendaraan listrik.

"Masing-masing daerah mengatur besaran pajak kendaraan dan retribusi balik nama, tetapi dengan adanya Permendagri No. 8/2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," katanya Rabu (26/8/2020).

Tito menjelaskan Permendagri tersebut mengatur pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 30% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU No. 28/2009.

Kemudian ada ketentuan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang yang juga maksimum 30% dari BBNKB sesuai UU No. 28/2009.

Pengenaan pajak untuk kendaraan listrik sebagai angkutan umum juga diatur. Pada Pasal 11, pajak pada angkutan umum paling tinggi 20% dari pajak kendaraan bermotor biasa. Lalu, untuk BBNKB angkutan umum maksimum 20% dari BBNKB normal.

Untuk angkutan umum barang, tarif pajaknya ditentukan maksimum 25% dari pengenaan pajak biasa. Sementara itu, untuk BBNKB angkutan umum barang juga maksimum 25% dari tarif normal.

Meski Permendagri 8/2020 itu telah terbit sejak Januari 2020, Tito menyebut baru tiga pemerintah provinsi yang menjalankannya antara lain Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Bali. "Untuk DKI Jakarta [tarif pajak kendaraannya] 0%, dan Pergub-nya sudah keluar. Di Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% untuk motor. Sedangkan Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," ujar Tito.

Untuk itu, Tito terus mendorong para gubernur terutama dari 31 provinsi lainnya untuk segera mengikuti jejak Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali. Tito juga berencana menerbitkan surat edaran kepada 31 provinsi tersebut pekan ini. (sumber: ddtc.co.id)

PKB

Share

Ads