JAKARTA, GLOBALPLANET - Berikut sindiran hingga dukungan ke pemerintah selepas FPI dibubarkan:
Waketum Gerindra Kritik Pelarangan FPI
Dua Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon dan Habiburokhman, menyoroti pelarangan FPI. "Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon di Twitter-nya, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, Habiburokhman mempertanyakan apakah pembubaran FPI sudah sesuai UU yang berlaku. Dia juga mempertanyakan apakah pemerintah telah mengonfirmasi tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada FPI.
"Selain itu, kami mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman sepakat dengan spirit pemerintah untuk melawan radikalisme. Namun dia menilai segala tindakan hukum harus sesuai hukum yang berlaku juga.
PKS: Negara Gagal Bina Ormas
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai pelarangan FPI merupakan kegagalan pemerintah dalam membina ormas. "Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," kata Mardani dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Mardani mengingatkan semua pihak, pemerintah dan FPI dalam koridor hukum. Segala tindakan, kata Mardani, harus berbasis landasan konstitusi.
PAN Ingatkan Kontribusi Habib Rizieq dkk Saat Tsunami Aceh
PAN mengingatkan bahwa FPI juga pernah terlibat dalam kegiatan sosial, misalnya dalam membantu penanganan tsunami Aceh.
"Tentu FPI salah satu organisasi yang saya kira juga pernah melakukan banyak kegiatan yang baik. Tsunami Aceh itu mereka adalah organisasi terdepan yang juga tanpa pamrih untuk memberikan bantuan dan luar biasa, dan itu saya kira terekam secara baik dalam memori kita," kata Plh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh
Partaonan Daulay kepada wartawan di Sekretariat DPP PAN, Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Lantas bagaimana sikap PAN atas keputusan pemerintah melarang FPI dan segala kegiatannya? Saleh menyebut PAN masih akan mendiskusikan.
Lebih lanjut, Saleh memastikan PAN menghormati keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, ia mengingatkan jangan sampai ada kontroversi antara keputusan MK mengenai pelarangan FPI dan UUD 1945.
Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil, Jangan Hanya Tegas ke FPI
Sekretaris Umum PP Muhammadyaj Abdul Mu'ti mempertanyakan alasan pemerintah baru mengumumkan pelarangan FPI itu sekarang.
"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" kata Mu'ti dalam akun Twitter @Abe_Mukti, Rabu (30/12/2020). Mu'ti telah mengizinkan cuitan itu untuk dikutip.
Mu'ti lantas meminta pemerintah bersikap adil. Jika ada ormas lain yang tidak terdaftar, Mu'ti meminta pemerintah menertibkannya.
"Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," ujar Mu'ti.
Mu'ti mengimbau masyarakat tidak berlebihan menyikapi pelarangan FPI. Menurut Mu'ti, pemerintah hanya menegakkan hukum.
GNPF Medan: Pelarangan FPI Aneh!
GNPF Ulama Sumut mengaku heran pemerintah melarang FPI. Pihak GNPF mempertanyakan sejauh apa FPI mengkhawatirkan negara.
"Pertanyaan nya sejauh mana FPI itu mengkhawatirkan negara? Sejauh mana perbuatan FPI yang sweeping itu merusak negara?" kata Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Dia kemudian membandingkan soal organisasi yang telah mendeklarasikan kemerdekaan di Papua. Menurutnya, para pejabat negara tidak membuat pernyataan apa pun soal masalah itu.
Tumpal menyebut sweeping yang dilakukan FPI biasanya tak dilakukan ujug-ujug. Dia menilai pemerintah berlebihan dalam bersikap soal sweeping oleh FPI.
PKB: Pelarangan FPI untuk Kembalikan Islam yang Moderat-Toleran
PKB menilai keputusan itu diambil untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat dan toleran.
"Langkah yang diambil pemerintah adalah semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah," kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, KH Maman Imanulhaq kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu mendukung penuh keputusan pemerintah. Ia juga mengingatkan agar para dai dan simpatisa FPI tetap melakukan amar maruf dan nahi munkar.
"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman.
Maman juga mengungkapkan PKB terbuka untuk mengajarkan pengikut FPI dengan merusmuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah, bukan dakwah yang mengajak bukan mengejek, dakwah yang merangkul bukan memukul, dakwah yang memberikan argumentasi tentang kebenaran, kebaikan dan keindahan Islam.
Ketua Komisi III DPR Minta Aparat Tegas Jalankan Pelarangan FPI
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung keputusan pemerintah yang melarang ormas FPI. Herman menilai pelarangan kegiatan dan simbol FPI sudah tepat.
"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," ujar Herman dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Herman, yang akrab dipanggil HH, itu berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan keputusan pelarangan FPI secara tegas dan profesional. Ia menilai ketegasan aparat di lapangan ialah kunci efektivitas dari keputusan terkait pelarangan FPI.
HH menilai keputusan pelarangan FPI dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak ormas FPI apabila masih melakukan aktivitas. Kehadiran aturan soal pelarangan FPI, menurutnya, bukti bahwa tidak ada pihak yang bisa bersikap seenaknya meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang keberatan dengan keputusan pelarangan FPI agar menempuh jalur hukum.
MUI Jabar Imbau Masyarakat Jangan Bereaksi Berlebihan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menanggapi soal pemerintah yang resmi melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI). MUI Jabar meminta agar masyarakat tak menyikapi keputusan pemerintah itu secara berlebihan.
"Jadi begini, kalau urusan putusan (pelarangan FPI) mah itu urusan pemerintah lah," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Rafani mengatakan keputusan pemerintah itu diharapkan tak disikapi berlebihan oleh masyarakat. Termasuk oleh masyarakat yang pro dan kontra terhadap FPI.
Selain itu, Rafani mengatakan bagi FPI yang tak menerima dengan putusan itu, diharapkan bisa menyalurkan melalui jalur-jalur hukum yang tersedia.
Pimpinan DPR Ingatkan Tidak Setuju Pelarangan FPI Gugat ke PTUN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan keputusan pemerintah melarang FPI dan seluruh kegiatannya harus dipatuhi.
"Keputusan pemerintah harus dipatuhi dan dijalankan oleh pihak manapun tanpa terkecuali," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Azis mengimbau setiap pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pelarangan FPI agar mengajukan sikap keberatan. Masyarakat dapat melayangkan gugatan.
"(Yang) tidak setuju dengan putusan tersebut dapat lakukan upaya hukum ke Pengadilan TUN," ucapnya.
Golkar: Pembubaran FPI Sudah Dinantikan, Semua Tahu Rekam Jejaknya
Partai Golkar menilai masyarakat sudah tahu rekam jejak FPI. "Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Syadzily Hasan kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Ace menyebut masyarakat sudah sangat menantikan kebijakan pemerintah untuk melarang FPI. Menurutnya, kebijakan itu merupakan sikap tegas negara.
Menurut Ace, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan FPI, sudah disebutkan kalau ormas itu pernah melanggar hukum. Beberapa di antaranya adalah melakukan sweeping hingga keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam aksi terorisme.
Ace menilai kebijakan pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Secara khusus Ace merujuk pada Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dihubungi secara terpisah, Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai keputusan pelarangan ormas FPI sudah tepat. Menurutnya, konsentrasi semua pihak sebaiknya difokuskan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.
"Saya kira keputusan yang diambil pemerintah sudah cukup tepat. Saat ini kita semua harus konsentrasi mengatasi berbagai dampak dari pandemi," kata Doli.
PPP: Pelarangan FPI untuk Ketertiban Masyarakat
PPP mendukung keputusan pemerintah selama tujuannya untuk ketertiban masyarakat. "Kita mendukung pemerintah kalau itu tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat," kata Waketum PPP demisioner, Amir Uskara, kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Amir menilai pemerintah memiliki pertimbangan untuk melarang FPI. Ia yakin pemerintah sudah memikirkan aspek positif dan negatif dari keputusan itu.
Amir mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI. Terlebih, jika kegiatan yang dilarang bertentangan dengan perundang-undangan.
"Sepanjang yang dilarang adalah kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, kita harus mendukung termasuk upaya pemerintah melakukan penertiban untuk menjaga ketentraman dan keteraturan dalam masyarakat," ucapnya.
NasDem Dukung Pelarangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI
NasDem mendukung penuh sikap pemerintah terkait pelarangan kegiatan hingga penggunaan simbol FPI.
"Mendukung penuh Surat Keputusan Bersama, SKB Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut organisasi Front Pembela Islam, FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Waketum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Terkait pelarangan kegiatan dan simbol FPI, anggota Komisi III DPR RI itu meminta masyarakat menaati asas hukum yang ada di Tanah Air. Ia juga mendorong agar aparatur negara mampu bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum. (Detikcom)