PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketika dihubungi lewat panggilan WhatsApp, Ade menegaskan ia sudah mengantongi izin dan surat pernyataan persetujuan dari tetangga dan diketahui RT 38 Kelurahan Duku. Tak hanya itu pemilik juga mengaku telah mengantongi izin tertanggal 3 Januari 2020 yang diketahui Camat Ilir Timur III, Muflih.
"Semua sudah terakomodir baik warga, surat izin, bahkan DPRD sudah melihat secara langsung. Permohonan ke Dinas PM-PTSP juga sudah ada," tegas Ade, Kamis(14/1/2019).
Penimbunan rawa pun tidak dilakukan seluruhnya, ia hanya menimbun sebagian dari luas tanah yang hanya 1,3 hektar tersebut.
"Rawa disitu bukan rawa konservasi, dan kita nimbun juga bukan seluruhnya, luas tanah itu 1,3 hektar bukan 3 hektar seperti yang diberitakan. Dan yang rencana ditimbun 9000 meter persegi," ujarnya.
Kepala UPTD Dinas PUPR IT II dan IT III Guru Sharif menambahkan, saat memberikan peringatan informasi pemiliknya siapa tidak mengetahui secara pasti. Namun jika perizinannya lengkap dan terakomodir maka penimbunan dipersilahkan.
"Memang ada beberapa warga mengeluh, tapi setelah izinnya selesai dan terakomodir penimbunan diperbolehkan. Artinya sekarang sudah clear," imbuhnya.