loader

Dinilai Rugikan Buruh, APBDSU Tolak Omnibus Law

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - APBDSU menyebutlan, ancaman itu didasarkan pada sikap pemerintah yang diindikasikan menunjukan sikap tidak berpihak kepada buruh atau pekerja dalam penggodokan omnibus law, khususnya untuk peraturan ketenagakerjaan

APBDSU mengancam akan menggelar unjukrasa besar-besaran ke DPRD dan Pemprov Sumut. Sikap penolakan ini dinyatakan para pimpinan APBDSU kepada para wartawan di Medan, Selasa (21/1/2020). 

"Atas nama  pertumbuhan ekonomi, pemerintah kembali mengorbankan pekerja atau buruh melalui omnibus law cipta lapangan kerja," sindir Natal Sidabutar SH selaku Koordinator APBDSU kepada para wartawan menanggapi soal omnibus law.

Saat itu Natal Sidabutar didampingi oleh Suhib Nuridho (Serbundo), Dahlan Ginting (Ketua SBBI Sumut), Anggiat Pasaribu (Ketua SPN Sumut), Ponijo (Sekjen KSBSI Sumut), Rintang Berutu SH (ketua SBMI Merdeka), Amin Basri.(Ketua KSPI Sumut), dan Juliani (Ketua SPR/Serikat Pekerja Rumahan Sumut).

Sebagai informasi, omnibus law adalah proses kompilasi atau menggabungkan sejumlah aturan dan oerundang-undangan yang ada dengan substansi dan tingkatan yang berbeda. Proses omnibus law yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencakup 11 klaster, termasuk bidang ketenagakerjaan.

Kata Natal, APBDSU menilai bahwa omnibus law pada bidang ketenagakerjaan dengan alasan untuk menarik minat investor justru mereduksi hak-hak pekerja/ buruh yang selama ini telah diatur dalam undang-undang.

Karena tujuan awal dari Omnibus Law pada Sementara Dahlan Ginting emnyebutlan omnibus law bidang ketenagakerjaan justru bertolak belakang dengan tujuan hukum ketenagakerjaan itu sendiri.

"Salah satu tujuan hukum ketenagakerjaan adalah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," ujar Dahlan. 

Karena itu, ujar Dahlan, penjelasan pemerintah terkait omnibus law kepada pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh yang disampaikan melalui teleconfrence oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada tanggal 17 Januari 2020 tidak menjawab permasalahan pokok yang menjadi kekhawatiran pekerja/ buruh terhadap lahirnya UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan) tersebut.

Kata Dahlan, permasalahan pokok yang menjadi kekhawatiran  pekerja/ buruh dengan lahirnya UU Omnibus Law Cipat Lapangan Kerja adalah kemungkinan hilangnya uang pesangon bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, waktu kerja, perubahan status kerja dari pekerja tetap menjadi PKWT atau Pekerja Kontrak atau menjadi Pekerja jam-jam-an.

Omnibus law ini, kata dia, memberikan peluang bagi pengusaha untuk menerapkan semua hal itu ke semua jenis dan bidang kerja serta adanya penghapusan sanksi pidana, seperti pemberlakuan PKWT saat ini yang hampir disetiap bidang kerja. 

Share

Ads