LAHAT, GLOBALPLANET.news - "Belum ada yang bersedia (untuk jadi Dewan Pengupah), karena tidak ada gajinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, H Ismail Hanafi, Kamis (13/2/2020) Untuk membentuk Dewan Pengupah, jelas Ismail, harus terbentuk terlebih dahulu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sedangkan Apindo merupakan syarat yang harus disiapkan. Sehingga Kabupaten Lahat masih ikut Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Setiap kabupaten itu layak memiliki dewan pengupah. Namun, kita tidak tidak ada yang mau menjadi pengurus," kata Ismail.
Menurutnya, sudah sangat layak Kabupaten Lahat memiliki Dewan Pengupah. Sebab Kabupaten Lahat memiliki banyak perusahaan yang mempekerja karyawan.
"Sudah sewajarnya Lahat memiliki (Dewan Pengupah). Melihat perusahaan yang ada sekarang," tegasnya.