MUBA, GLOBALPLANET - Perlawanan sita eksekusi tersebut merupakan bagian upaya yang dilakukan belasan konsumen mengenai pengajuan eksekusi lahan oleh PT Artha Graha ke Pengadilan Negeri Sekayu terkait 75 persil lahan milik PT Arjaba Mega Perkasa yang merupakan pengembang Perumahan Badaruddin.
"Secara undang undang kita segera lakukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Sekayu. Ada 15 rumah yang berada di dalam penetapan (eksekusi) dan ditambah lagi 4 rumah di luar penetapan," ujar Penasehat Hukum para konsumen, Erick Estrada, Kamis (5/3/2020).
Dikatakan Erick, pihaknya meminta para konsumen untuk dikeluarkan dari penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sekayu yang diajukan oleh PT Artha Graha. "Konsumen kita semuanya beritikad baik, melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Ada 75 persil yang dieksekusi, kita minta 15 rumah dalam penetapan (eksekusi) dan 4 rumah di luar eksekusi untuk dikeluarkan dari penetapan," beber dia.
Meskipun mengajukan perlawanan, sambung Erick, pihaknya tetap membuka ruang mediasi seluas-luasnya dengan PT Artha Graha untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Kita diberi jedah waktu 8 hari untuk lakukan perlawanan, segera kita ajukan ke Pengadilan Negeri Sekayu. Ini perlawanan sita eksekusi terhadap penetapan terhadap objek eksekusi. Tapi kita tetap membuka ruang eksekusi," beber dia.
Sementara, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Sekayu, Muhammad Hadli, mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan rangkaian dari eksekusi yang diajukan PT Artha Graha, salah satunya dengan pendataan objek eksekusi.
"Hari ini belum dilakukan eksekusi, kita baru melakukan tindak lanjut permohonan eksekusi yakni ingin tahu objek yang dijadikan agunan oleh PT Badaruddin kepada PT Artha Graha yang merupakan pemohon eksekusi," terang dia.
Dikatakan Hadli, dari hasil pemeriksaan objek eksekusi, pihaknya baru mengetahui bahwa adanya bangunan di atas hamparan lahan yang akan dieksekusi. Dimana pihaknya menyarankan, konsumen PT Arjaba Mega Perkasa yang merasa dirugikan untuk mengajukan perlawanan.
"Mereka (konsumen PT Arjaba) beritikad baik dan telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Ini bisa dilakukan upaya untuk melakukan atau mengajukan perlawanan, karena mereka masih punya hak, mereka pembeli beritikad baik," tandas dia.
Sekedar informasi, permasalahan sengketa lahan ini terungkap sejak ada penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan PN Sekayu No 1/Pen.Sita Eks.HT/2019/PN SKY, 23 Januari 2020 lalu yang diajukan oleh PT Artha Graha internasional.tbk. Di dalam surat sita eksekusi itu diketahui pula sertifikat tanah yang digadai PT Arjaba Mega Perkasa ada tertera nama para konsumen.