loader

Demo ke DPRD Sumut, Ommbak Kritik Direktur RSU Haji

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Dalam aksi tersebut, Rozy Albanjari selaku koordinator aksi mendesak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk segera mengevaluasi keberadaan Direktur RSU Haji Medan dengan keluarnya Pergub dikaitkan atas momentum terbitnya PP nomor 72 tahun 2019 yang tanpa menunggu batas akhit penyesuaian berlakunya peraturan Selama 1 tahun, tepatnya pada 15 Oktober 2019.

"Salah satu masalah yang ingin kami sampaikan hari ini berkaitan dengan pengangkatan Direktur RSU Haji Medan dr Khainir Akbar Yusuf melalui surat keputusan Gubsu nomor Bb.21.23/1662b/2019 tanggal 21 Mei 2019 tidak memiliki dasar yang kuat, rancu dan simpang siur," sebut Rozy.

Pasalnya, dalam PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah khususnya mengenai kelembagaan rumah sakit daerah, ditetapkan bahwa rumah sakit daerah adalah sebagai unit pelaksana teknis daerah di bidang kesehatan.

Selain itu, disebutkan, jabatan Direktur rumah sakit daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsinya dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.

Selanjutnya, Perda Provinsi Sumatera Utara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 38 tahun 2016 tentang susunan organisasi dinas-dinas daerah provinsi Sumatera Utara, kata Rozy, tidak ada dengan tegas menetapkan ketentuan tentang kelembagaan RSU Haji Medan sebagai unit pelayanan tehnis dinas dan jabatan Direktur RSU Haji Medan sebagai jabatan fungsional.

"Untuk itulah, kami meminta Gubsu melalui Inspektorat untuk segera melakukan penyelidikan atas penunjukan Direktur RSU Haji Medan yang kami nilai cacat hukum, karena diduga kebijakan yang diambilnya inskonsisten," jelasnya.

Lebih lanjut, aksi Ommbak Sumut yang berlangsung setengah jam didepan pintu gerbang DPRD Provinsi Sumatera Utara, hanya diterima tim Humas DPRD Provsu, karena sebagian besar anggota dewan-nya sedang bertugas di luar kota.

Share

Ads