loader

Batasi Pelayanan, Disdukcapil Palembang Imbau Warga Tak Bawa Anak

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Jam kerja kami sekarang menjadi 09:00 - 15:00 WIB seluruh pelayanan baik di kantor Disdukcapil maupun Mall Pelayanan publik (MPP) mengikuti edaran Pak Wali kota. Dari yang biasanya sampai pukul 16:30 WIB," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembang Dewi Isnaini, Jumat (20/3/2020).

Dewi menyampaikan, pelayanan yang bersifat sangat urgent seperti pembuatan KTP akan tetap dilayani. "Hal-hal yang urgent/penting tetap kita layani, tapi jam pelayanan dibatasi karena social distance yang diterapkan karena mencegah penyebaran virus Corona," kata dia.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen tidak membawa anak-anak. Karena rata-rata ibu rumah tangga selalu membawa anak-anak bepergian. Disdukcapil juga telah menyiapkan hand sanitizer.

"Kami himbau masyarakat terutama ibu-ibu jangan membawa anaknya apalagi yang anaknya masih bayi jangan dibawa mending di rumah saja, kasihan mereka sangat rentan kalo diajak keluar," tutupnya.

Dalam surat edaran Wali kota Palembang nomor 13/SE/BKPSDM-V/2020 menyatakan agar ASN mulai bekerja dari rumah hingga 31 Maret 2020. Serta menjami pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesrnas, Satuan Polisi Pamong Praia, Dinas, Perhubungan.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Badan Pengelolaan Pajak Daerah serta Dinas Lingkungan Hidup den Kabersihan agar mengatur jadwal penugasan pegawai pada lingkungan kerjanya untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Share

Ads