loader

Palembang Bebaskan Pajak dan Tagihan Ledeng, Cek di Sini

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diantaranya kelonggaran kredit pelaku usaha di BPR Palembang hingga pembebasan tagihan air dari PDAM Tirta Musi Palembang.

Total terdapat enam insentif yang diberikan Pemkot Palembang. Mengutip surat edaran nomor 22/SE/V/2020, berikut enam insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palembang;

Pertama, untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang yang terkena dampak Corona Virus Disease (Covid-19) diberikan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun.

Kedua, ntuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan, diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Ketiga, pelaku usaha restoran yang memiliki omset di bawah Rp10 juta per bulan dibebaskan Pajak Restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan Pajak Restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai tanggal 30 Juni 2020.

Keempat, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 di Kota Palembang semula tanggal 30 September 2020 diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2020.

Kelima, pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori Kelompok IA (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu); kelompok IB (tempat ibadah, pesantren badan sintal rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu); kelompok IC (rumah sangat sederhana rumah susun sangat sederhana), dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mei dan Juni 2020,

Keenam, pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, diberikan keringanan sebesar 30% untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan tanggal 31 Juni 2020.

"Surat edaran ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi diakhir surat edaran yang diteken Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Share

Ads