loader

17.054 Pelanggan PDAM Tirta Musi Bebas Tagihan, Ini Total yang Dibebankan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Manager PDAM Tirta Musi Merry Ariyanda menjelaskan ada 17.054 pelanggan PDAM yang diberikan pembebasan untuk tagihan di bulan Mei dan Juni.

 

"Pelanggan terbagi menjadi empat kategori diantaranya kategori Kelompok IA (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu); kelompok IB (tempat ibadah, pesantren badan sintal rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu); kelompok IC (rumah sangat sederhana rumah susun sangat sederhana), dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," jelas Merry, Selasa (14/4/2020).

 

Adapun data pelanggan kategori IA (hydrant, ledeng umum, dan rumah yatim piatu) berjumlah 30 Pelanggan, total kubikasi sebesar 2.893m3 dengan total tagihan Rp.2.056.265, sementara kategori IB (tempat ibadah, pesantren badan sintal rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu) berjumlah 2.143 Pelanggan, total kubikasi sebesar 146.891m3 dengan total tagihan Rp.231.286.080.

 

Untuk Kategori IC berjumlah 1290 Pelanggan, total kubikasi sebesar 37.806m3 dengan total tagihan Rp.75.326.915, sedangkan untuk kategori MBR berjumlah 13.591 Pelanggan dengan total tagihan Rp.812.659.245.

 

"Dengan total pelanggan 17.054 kubikasi terhitung sebanyak 473.361m3 dengan total tagihan Rp.1.121.328.505 per bulan sehingga untuk bulan Mei dan Juni 2020 ada dibebankan sebesar Rp. 2.242.657.010," bebernya.

 

Keringanan ini diharapkan dapat menjaga perekonomian masyarakat selama wabah Covid-19 terutama yang terdampak. "Diharapkan dengan adanya hal ini dapat menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak pandemi tersebut," tutupnya.

Diketahui, Pemkot Palembang berupaya menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak pandemi Covid-19. Enam insentif atau stimulus diberikan bagi mereka yang terdampak.

Mengutip surat edaran nomor 22/SE/V/2020, berikut enam insentif atau stimulus bagi pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palembang;

Pertama, untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang yang terkena dampak Corona Virus Disease (Covid-19) diberikan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu maksimal 1 tahun

Kedua, ntuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak hiburan, diberikan penundaan pembayaran pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Ketiga, pelaku usaha restoran yang memiliki omset di bawah Rp10 juta per bulan dibebaskan Pajak Restoran, sehingga pelaku usaha restoran tidak boleh melakukan pembebanan pemungutan Pajak Restoran dalam setiap transaksi pembayaran kepada konsumen atas layanan yang disediakan sampai tanggal 30 Juni 2020.

Keempat, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2020 di Kota Palembang semula tanggal 30 September 2020 diperpanjang menjadi tanggal 31 Desember 2020.

Kelima, pelanggan PDAM Tirta Musi yang termasuk dalam kategori Kelompok IA (hydrant, ledeng umum dan rumah yatim piatu); kelompok IB (tempat ibadah, pesantren badan sintal rumah jompo, kantor yayasan yatim piatu); kelompok IC (rumah sangat sederhana rumah susun sangat sederhana), dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mei dan Juni 2020.

Keenam, pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, diberikan keringanan sebesar 30% untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan tanggal 31 Juni 2020.

Share

Ads